Warga yang menyerahkan senjata api rakitan tersebut sebelumnya di kunjungi bahabinkamtibmas beserta Babinsa ke rumahnya dan menyampaikan kepada warga tersebut agar tidak menyimpan serta menggunakan senjata api rakitan karena senjata tersebut melanggar hukum yaitu melanggar undang-undang darurat yang nantinya bisa berhadapan dengan hukum dengan kesadaran sendiri warga tersebut menyerahkan senjata rakitannya ke mapolsek dengan penuh keikhlasan.
Pemilik senpi Rakitan tersebut adalah Bapak ANTONI, Penyerahan senjata rakitan tersebut disaksikan dan di ketahui oleh tokoh masyarakat terutama kepala desa dan selama pelaksanaan sambang desa dilakukan dengan situasi berjalan aman dan kondusif. ""Berkat penggalangan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek dan Babinsa Koramil akhirnya kita mendapatkan hasil juga”. Ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.iK melalui Kapolsek Sunagi Keruh IPTU SUVENTRI, SH tuturnya.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat yang masih memiliki senjata api, untuk dapat menyerahkannya ke pihak Kepolisian setempat.
Reforter Muba (Agus).