Jajaran Unit Reskrim Polsek Sanga Desa Kembali Berhasil Mengamankan Tersangka Pencurian

Berita antara 2.com
0
Beritaantara2.com Muba Sumsel --Jajaran unit reskrim Polsek Sanga desa kembali berhasil mengamankan tersangka pencurian dengan kekersan yang terjadi pada 16 oktober yang lalu di jalan divisi VI PT. PIP (pelangi inti pertiwi) desa keban I kec. Sanga desa kab. Muba.
Sebelum nya Polisi telah berhasil mengamankan tersangka Hengki Gunawan (20)warga dusun II desa tanjung raya kec. Sanga desa kab. Muba. Setelah dilakukan pengembangan, polisi selanjutnya berhail mengamankan tersangka lain nya Sudirman (46) warga dusun I desa tanjung raya kec. Sanga desa kab. Muba
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman mapolres Muba, Kapolres Muba AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM,S.I.K. menerangkan bahwa tersangka Sudirman diamankan dikediamannya pada hari jum’at yang lalu sekira pukul 00.15 wib setelah sebelumnya anggota kita mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka.

Berdasarkan informasi yang didapat, kita langsung melakukan penggerbekan di kediaman tersangka yang dipimpin langsung oleh kanit reskrim Polsek sanga desa dengan kanit pidum Polres Muba. Saat anggota kita melakukan penangkapan terhadap tersangka sudirman, tersangka mencoba melarikan diri melalui atap rumah, saat anggota kita mengejar tersangka, tersangka mencoba melawan dengan memecahkan botol sehingga kita lakukan tembakan peringatan kepada tersangka namun tersangka tetap melakukan perlawanan dan kita lakukan tindakan tegas dan terukur.

Kapolres Muba menghimbau kepada satu orang pelaku lainnya yang saat ini masih DPO agar menyerahkan diri ke Polres Muba atau Polsek sanga desa, apa bila tidak menyerahkan diri akan kita lakukan tindakan tegas terukur. Dan untuk tersangka sudirman akan kita kenakan pasal 365 ayat(1),ayat(2), ke2 dan ke 4 KUHP.

Reforter Muba :Agus.
Pimpinan Umum/Redaksi : Herman Talo.

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*