Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 34 (tiga puluh empat) alumunium bekas kabel PLN yang sudah di potong-potong, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha jupiter warna merah, 1 (satu) buah gergasi besi bergagang warna hijau, kuning. "Kabelnya mereka curi di Samping jembatan musi (JM) tepatnya di Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba. Saat ini dalam penyidikan kita"ujar Heri pada humas. Kedua pelaku melakukan pencurian pada Sabtu tanggal 08 Februari 2020 sekira pukul 14.30 Wib.
Hilangnya kabel ini diketahui oleh karyawan PLN patroli pengecekan. Melihat hal tersebut ada yang hilang, petugas PLN langsung melaporkan ke pihak kepolisian Sektor Sekayu. Sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan. Rabu Sore, petugas langsung menangkap untung dan Antoni saat dalam perjalanan hendak menjual ke arah desa Ngulak. "Sabtu (08/02/2020) sekira pukul 14.30 Wib.
mereka mengambilnya, lalu disimpan. Kemudian mereka keliling kota Sekayu mencari pembeli namun tidak dapat hingga akhirnya mereka hendak menjual ke Ngulak sudah ditangkap terlebih dahulu" ujar Kapolsek .
Saat ini keduanya dalam proses penyidikan dan Para pelaku disangkakan dengan pasal 363 Ayat (1) ke-(4) dan Ke- (5) KUHPidana. Korban yakni PT.pln mengalami kerungian sebesar lebih kurang Rp. 16.000.000 (enam belas juta rupiah). Tutup Kapolsek.
Reforter Muba (Agus).
Pimpinan Umum/Redaksi : Herman Talo.