Dua Warga Mangsang, Di Amankan Polisi , Di Duga Ancam Dengan Samurai.

Berita antara 2.com
0
Beritaantara2.com Muba Sumsel - YANSORI Als IYAN (43) dan MUL (34) ditangkap Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir, dimana keduanya merupakan warga desa mangsang kec Bayung Lincir mengancam akan membunuh dengan menggunakan samurai. 

Hal tersebut dipicu kesalah pahaman dengan korban JUNI (34) yang merupakan Satpam PT. Lonsum. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 11 Februari 2020 sekira pukul 17.30  wib di Pos Security PT.Lonsum Desa Mangsang. 

Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui Kapolsek Bayung lincir AKP JONRONI, SH membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka yang melakukan pengancaman dengan menggunakan samurai. "Karena ada kesalahpahaman diantara keduanya, sehingga tersangka mendatangi korban yang sedang dipos securty sambil mengacungkan samurai dan mengatakan 'kubunuh kau'"Jelas Jonri. Lanjut dia, adanya kesalahpahaman sehingga menimbulkan pengancaman dengan menggunakan Samurai. Korban yang ketakuatan dan merasa nyawanya terancam langsung melaporkan ke Polisi Polsek Bayung Lincir. berbekal laporan korban langsung dilakukan penyelidikan, polisi yang mengetahui keberadaan kedua tersangka yang berada dirumahnya Senin 24 Februari 2020 Sekira jam 01.00 Wib langsung melakukan penangkapan.

Selanjutnya kedua tersangka dibawa kemapolsek beserta barang buktinya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Reforter Muba (Agus).
Pimpinan Umum/Redaksi : Herman Talo.

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*