Berawal dari Kanit Reskrim beserta personilnya dan Kanit intelkam melaksanakan Patroli didaerah tempat rawan untuk menjamin kenyamanan masyarakat, saat diJalan umum Teluk kijing III polisi mencurigai seorang pemuda yang berdiri sendiri dipinggir jalan sehingga membuat aparat langsung mendekati dan melakukan penggeledahan. 1(satu) bilah senjata tajam jenis pisau bermata satu terbuat dari besi bergagang kayu berwarna coklat bersarung bekas pipa paralon warna putih didapat dari pinggang sebelah kanannya.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui Kapolsek Lais AKP SYAFARUDDIN, SH mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka berikut barang buktinya. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Tutup Kapolsek.
Reforter Muba (Agus).
Pimpinan Umum/Redaksi : Herman Talo.