Sedangkan rekanny sudah terlebih dahulu tertangkap. Aksi itu sendiri dilakukan para pelaku pada Senin 21 Oktober 2019 sekira Pukul 03.00 Wib di warung manisan milik korban SUSILAWATI Diterminal pasar perjuangan sekayu Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba, pelaku dpo ini diketahui sesudah melakukan perbuatan langsung melarikan diri sedangkan rekannya tertangkap dan sedang menjalani hukuman.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui Kapolsek Sekayu IPTU HERI SUPRIANTO, SH membenarkan penangkapan terhadap pelaku dpo dikediamannya, yang dimana aksi yang mereka lakukan merugikan korban sebesar Rp. 18. 000.000- (delapan juta rupiah). "Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri tas milik korban. Akibat perbuatanya, yang bersangkutan dijerat pasal 363 Ayat (1) ke- 3 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman lima tahun keatas," tandasnya.
Reforter Muba (Agus).
Pimpinan Umum/Redaksi : Herman Talo.