Beritaantara2.com Muba Sumsel -- Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya Resor Muba Bekuk Dua Orang Terduga Pelaku pencurian Sepeda Motor,Minggu 16/02/2020 sekira jam 13.00 wib.
Kedua Pelaku Adalah ANGGI ANGGARA (21) warga Jalan Setrio Rofai Kel.Seterio Kec.Banyuasin III Kab.Banyuasin dan MARTOPO (35) warga Dusun III Desa Talang Jaya Mulya Kec.Betung Kab.Banyuasin. dari Informasi yang dihimpun Humas, kedua pelaku yang sudah merencanakan hendak mencuri setelah pulang dari Jambi.
"Kagek men Balek dari Jambi ke balai, Kito nating (maling motor) motor men ada tekelik ganggur"Ujar pengakuan salah satu pelaku dihadapan humas.
Saat diperjalanan, kedua pelaku melihat sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam BG2484BAQ yang terparkir didepan rumah didusun III Desa Sinar Tungkal Kec.Tungkal Jaya Kab.Muba, Dengan sigap kedai pelaku pun langsung membawa pergi.
Rekan korban yang meminjam motor dikarenakan hendak menjemput temannya kepernikahan terkejut melihat posisi sepeda motor yang baru ditinggal sudah tak ada ditempat dan langsung menelpon pemilik sepeda motor yang menjadi korban bernama DONI ALEN als CANANG (22) warga Dusun II Desa Sinar Tungkal Kec.Tungkal Jaya Kab.Muba untuk memberitahukan dan agar melakukan pengejaran. Beruntung sepeda motor itu bersama kedua pelaku dapat ditangkap bersama masyarakat.
Personil Reskrim yang mendapatkan kabar dari korban langsung menuju TKP dan mengamankan kedua pelaku untuk dibawa ke mapolsek guna diproses penyidikan lebih lanjut.
"Rekan korban saat itu hendak menjemput rekannya untuk ke acara pernikahan, kelengahan rekan korban la sehingga sepeda motor dibawa lari oleh kedua pelaku. Saat ini sudah kita amankan beserta barang buktinya untuk proses penyidikan lebih lanjut"Ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui Kapolsek Tungkal Jaya IPTU RUDIN, SH.
Lanjut rudin, saat ini kedua pelaku dalam pemeriksaan penyidikan lebih lanjut untuk dilakukan keproses hukum beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam di Lis ungu BG2484BAQ.
"Kedua pelaku dalam pemeriksaan penyidik kita, keduanya kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana" tutup Kapolsek.
Reforter Muba : Agus .
Pimpinan umum/Redaksi : Herman Talo.