Bupati Muba Abaikan Rekomendasi DPRD, Masyarakat Kembali Sambangi Dewan

Berita antara 2.com
0
Muba Sumsel -- Minggu, 08/03/2020 tepat sehari  sebelum pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades), atau satu hari sebelum hari “H”, DPRD Kabupaten Muba Provinsi Sumatera Selatan  menerima perwakilan masyarakat dari 8 desa di Kabupaten Muba, dipimpin oleh Astawilah.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, pada hari minggu, 01/03/2020, masyarakat perwakilan dari 8 desa yaitu: Danau Cala, Supat, Langkap, Letang, Tanjung Agung Selatan, Lumpatan II, Gajah Mati, Dan Epil, menemui DPRD Muba meminta agar Pilkades  di desa mereka ditunda  karena dinilai cacat hukum; setelah menimbang dan mempelajari permasalahan yang ada, DPRD Muba  memutuskan agar Bupati Muba menunda Pilkades pada  delapan desa tersebut.
Pernyataan itu dituangkan dalam Berita Acara no 36/BA/DPRD/III/2020
Pengabaian rekomendasi DPRD  oleh Bupati Muba ini tersirat dalam Berita Acara nomor : 182/BA/II/2020 yang ditanda tangani oleh Sekda Muba Drs. Apriyadi, MSi atas nama Bupati, dimana pada poin 1 berbunyi : bahwa Pemilihan Kepala Desa serentak  Kabupaten Muba tahun 2020  tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. 

Ini artinya pelaksanaan Pilkades serentak di Muba tidak ada penundaan, tanpa terkecuali  dilaksanakan di 65 desa , termasuk kedelapan desa diatas.
Ini artinya rekomendasi DPRD Muba sebagai representasi resmi seluruh masyarakat muba tidak digubris, atau diabaikan sama sekali oleh bupati .

Dalam pertemuan di Ruang Rapat  Komisi I tersebut,  Astawilah selaku pimpinan dari perwakilan masyarkat dan sekaligus sebagai kuasa hukum bagi mereka,  menyampaikan keprihatinannya atas keputusan Bupati Muba yang  dengan mudahnya mengabaikan rekomendasi DPRD Muba, tanpa meminta pendapat atau mengundang perwakilan DPRD sebelum mengambil keputusan.

Wakil ketua III DPRD Muba,  H Rabik SE MM, selaku pimpinan rapat mengatakan bahwa seluruh aturan sudah disepakati namun ada yang dilanggar.

“Seluruh aturan sudah dijalankan, hanya saja eksekusinya tidak sesuai, karena tidak berpedoman pada aturan yang sudah dibuat, ingat ya pembicaraan kita ini dicatat dalam berita negara yang termaktub dalam Tata Tertib DPR,” tegasnya.

Salah satu warga masyarakat, Geri, menyatakan keprihatinannya mengapa seolah olah DPRD Muba tidak berdaya,  “tidak bertaring”  tidak melakukan tindakan atas pengabaian rekomendasi tersebut. Mengapa dprd muba tidak menggunakan hak angketnya kepada Pemerintah kabupaten yang diduga melanggar aturan?

Menjawab pertanyaan tersebut, ketua komisi I DPRD Muba, Edi Hariyanto mengatakan, bahwa DPRD Muba akan bertindak, hanya saja waktunya bukan sekarang karena minggu tenang.

“Untuk saat ini karena ini last minute dan juga hari tenang,  kami belum bertindak. Ada surat balasan dari Sekda atas rekomendasi  kami,  dan ini akan kita tindak lanjuti. Kami akan melakukan proses yang menurut kami ini salah secara administrasinya,  nantinya  kami juga perlu tanggapan dari fraksi-fraksi,” ujarnya.

Pada pertemuan audiensi tersebut dihasilkan dan dirumuskan kesimpulan sebagai berikut : 

1.DPRD Muba akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkades serentak, jika terjadi permasalahan akan ditindak lanjuti berdasarkan kewenangannya dan aturan hukum yang berlaku.

2.DPRD Muba akan mengawasi penggunaan anggaran dalam Pilkades,  jika terjadi kesalahan penggunaan anggaran maka harus diselesaikan secara hukum

3.Berdasarkan audiensi hari ini kepada bakal calon kepala desa yang berkeberatan terhadap hasil seleksi calon Pilkades dapat mengajukan gugatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Rapat Dengar Pendapat ini dihadiri oleh Wakil Ketua III DPRD Muba, H Rabik SE, ketua Bapemperda DPRD  Muba , Rahman Senen, Ketua Komisi I Dprd Muba, Edi Heriyanto, hampir seluruh anggota  Komisi I, staf ahli hukum DPRD Muba, puluhan bacalon kades beserta warga masyarakat dari delapan desa.           
Reforter Muba Penulis (agus).
Pimpinan umum/redaksi (Herman Talo).

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*