Polisi Berhasil Amankan Oknum Tukang Utut Pakai Narkoba Berdali Tamba Stamina.

Berita antara 2.com
0
Muba Sumsel -- Menjadi alasan. Banyaknya Langganan yang di Urut Justru Malah membuat Terduga Pelaku Rosadi yang berumur 41 tahun Berurusan daengan penegak hukum.

Berprofesi Tukang Urut yang menjadi pekerjaannya, Untuk menambah staminanya, ROSADI warga Dusun I Ds Danau Cala Kec.Lais Kab.Muba ini Justru diduga memakai Narkoba Jenis Sabu - Sabu dirumah Pengedar Narkoba yang saat ini menjadi DPO (daftar pencarian orang). 

Ros Dibekuk Unit Reskrim Polsek Lais Resor Muba dirumah Pengedar Narkoba. Sebelumnya, Aparat Unit Reskrim Polsek Lais mendapatkan informasi dari warga bahwa ada empat orang pelaku sedang berpesta Narkoba sesuai alamat yang diberikan. 

Tak mau buruan lepas Petugas langsung meluncur dan langsung lakukan penangkapan 

Al,hasil Satu pemakai bernama Rosadi yang berhasil tertangkap sedangkan dua pemakai lagi berinisial KR (DPO), AL (DPO) dan satu Pengedar Narkoba sekaligus penyedia tempat berpesta narkoba berinisial AG (DPO) melarikan diri saat polisi melakukan penggerebekan. 

Saat dilakukan penggeledahan Minggu 08 Maret 2020 sekira pukul 01.00 Wib barang bukti yang diduga sabu sebanyak 4 (empat) paket kecil yang diduga berisi shabu, 1(satu) kantong besar berisikan plastik bening untuk tempat shabu, 1(satu) buah jarum yang sudah melekat di korek api tokai warna biru, 4(empat) buah pipet plastik, satu lembar uang pecahan Rp 5000 (lima ribu rupiah), 1(satu)buah buku yang berisikan tulisan buku Bon, dan juga 1 (satu) buah bungkus rokok merk tebu.

"La setahun ini aku make pak, jadi klau la ngurut kekonsumen aku idak capek pak. Terus aku selalu beli Samo AG ni lah. Barang tu Ado punyo aku jugo pak dan Ado jugo punyo AG pak"ujar tersangka, dengan logat bahasa daera yang kental. 

Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui Kapolsek Lais AKP SYAFARUDDIN, SH membenarkan penggerebekan  tersebut."satu tersangka yang berhasil ditangkap, dua pemakai dan satu pengedar melarikan diri saat hendak ditangkap"beber Kapolsek. 

Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a. UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.

Reforter Muba Penulis (Agus).
Redaksi, kritik/saran Hp 08127919103.

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*