Polres Muba Berhasil Tangkap Bandar Narkoba Dengan BB 1 Kg Sabu-Sabu

Berita antara 2.com
0
Muba Sumsel -- Polres Musi Banyuasin adakan jumpa pres pada Hari selasa 10/03/2020 . terkait kinerja  satresnarkoba Polres Musi Banyuasin yang berhasil mengungkap bandar besar yang berada di Kabupaten Musi Banyuasin tindak pidana narkotika sebanyak satu kasus dengan satu orang tersangka dan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 1 Kg paket ukuran besar yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau merk Guan Ying Wang dari satu orang tersangka  sebagai Bandar.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Markus Pinem Sik menerangkan Kronologis kejadian  pada hari Senin 09/03/2020 sekitar pukul 19.30 Waktu Indonesia Barat anggota satuan  resnarkoba Polres Musi Banyuasin dipimpin langsung Kasat narkoba AKP Dedi Hariyanto SH Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pasokan sabu-sabu ke wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dalam jumlah besar dari kota Palembang.

Kapolres menambahkan , pada saat itu anggota satres narkoba melakukan under cover dari  Henry Bin Musthofa DPO  dan  disepakati transaksi di lokasi dalam kebun karet di dusun 3 Desa pandan Dulang Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin.

ditetapkan tersangka saudara Hendri Bin Musthofa tidak sendirian saat transaksi ada satu orang tersangka lainnya saudara Abdul Rahman bin Effendi almarhum selanjutnya anggota sat resnarkoba Muba  langsung melakukan penyergapan kepada kedua tersangka dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 Kg  yang dikemas dalam plastik warna hijau merk wanjing dan uang yang berhasil di sita dari tangan tersangka , lalu petugas melakukan penyergapan kedua tersangka .

Kapolres Muba menambahkan, tersangka berusaha menyerang petugas dan melarikan diri maka di lakukanlah tindakan tegas  kepada kedua tersangka namun satu  orang tersangka saudara Henry Bin Mustofa masih bisa melarikan diri ke dalam semak belukar kebun karet dalam kondisi penerangan yang sangat gelap sementara tersangka Abdurrahman bin Affan di almarhum berhasil kita amankan saat ini masih terus melakukan upaya pengejaran dan penyisiran terhadap tersangka yang melarikan diri dan pengembangan ke Bandar besarnya pelaku tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 11 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.

Kapolres menambahkan dengan BB 1 kilo lebih dengan ancaman hukuman mati,  seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dari barang bukti narkoba yang disita maka aparat kepolisian berhasil menyelamatkan 4000 anak bangsa dengan rasio 0,25 gram yang dikonsumsi untuk 1 orang kepada semua elemen masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin untuk membantu kepolisian secara bersama-sama dalam menuntaskan memerangi penyalahgunaan narkotika laporkan kepada pihak kepolisian terdekat apabila menemukan tindak pidana narkotika atau secara langsung melaporkan kepada layanan pengaduan satresnarkoba Musi Banyuasin pada nomor 0821 8045 3746 stop narkoba hidup sehat tanpa narkoba.
Untuk dugaan sementara tersangka merupakan jaringan Sindikat palembang, dan ini merupakan penangkapan terbesar Polres Musi Banyuasin .Ujarnya.

Reforter Muba Penulis (Agus).
Redaksi, kritik/Saran Hp 08127919103.

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*