Salah satu unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tulang bawang berinisial MS membantah keras telah melalukan penipuan terhadap FW seperti yang telah beredar di puplik.
Oleh sebab itu, MS telah memberikan Kuasa Hukumnya kepada Budi Yulizar,SH dan memberikan sanggahan dan tindakan hukum lainnya sesuai peraturan hukum di negara Republik Indonesia.
Budi Yulizar,SH selaku Penasehat Hukum dari MS menuturkan pernyataan FW dan Penasehat Hukum (PH) atas indikasi tuduhan penipuan terhadap klienya adalah tidak benar dan tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Sebagai pejabat Publik, MS merasa dirugian atas apa yang dituduhkan FW dan Penasehat Hukum yang dipublikasikan di media.
“Klien kami telah memberikan catatan kronologis kejadian dan material hukum atas apa yang terindikasi dituduhkan penipuan oleh FW dan Penasehat Hukumnya terhadap klien kami bahwa tuduhan FW adalah tidak benar dan klien kami tidak memiliki kontruksi tindakan melawan hukum.
"Klien kami merasa dirugikan atas mencuatnya masalah ini ke publik"
Oleh sebab itu, kami memberikan waktu tiga hari terhadap FW dan PH untuk menyelesaikan perselisihan ini.”katanya.
Budi Yulizar ,saat di hubungi Via Telpon celular dengan media ini Selasa (07/04/2020) , Dia mengatakan Dalam hal ini kami yang bertindak selaku kuasa hukum dari MS menyampaikan
klarifikasi dan hak jawab tentang berita yang sumbang terhadap MS
Beredarnya berita yang kurang tepat terhadap Klin saya dan terindikasi telah mempermalukan serta ,menghakimi dan menggiring opini yang telah beredar di publik, dengan judul:
"wakil ketua DPRD Tulang Bwang diduga melakukan
penipuan uang".
Terkait hal ini yang telah disebutkan diatas, MS lewat kuasa hukum
nya BUDI YULIZAR & PARTNERS merasa namanya telah dicemarkan dengan judul terlalu tendesius dan
tidak benar sehingga klien saya merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan tersebut yang terkesan klien saya ini penipu.
“ Apalagi saat brita ini muncul ke pubik tidak ada satupun yang konfirmasi ke dirinya
( klien saya ) “ujar Budi.
Kami juga sudah menjawab somasi dan informasi yang dikirimkan oleh LAW FIRM HERMAWAN N
PATNERS dengan surat tanggapan somasi nomor : 08/KHBY/LPG/IV/2020.
bahwa informasi dari klien kami,sekira tanggal November 2019
sdri.Febridawati,SE,M.Si. menawarkan pinjaman uang ( dana talangan ) untuk keperluan oprasional
Kantor DPRD Kabupaten Tulang Bawang.kepada klien kami Mursidah SE.
Bahwa dana yang dimaksud sebesar Rp 1,4 M menurut sdri FW merupakan dana pinjaman dari
bank syariah di bandar lampung, dan dana sebesar 1,4 yang dipinjam di bank tersebut klien kami
hanya menerima uang sebesar Rp 600 jt dari sdr. FW.
Demikianlah klarifikasi & hak jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan
terimakasih.”Pungkasnya
Reforter Tuba Penulin (Bensol).
Redaksi, kritik/saran Hp 08127919103.