Beritaantara2.com Tulang Bawang Lampung – Proyek pembangunan rehab ruangan Intensive Care Unit (ICU) disinyalir tidak bertuan, bahkan kuat dugaan kegiatan penyelenggaraan sejumlah perkerjaan fisik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala Kab.Tulang Bawang itu, tidak jelas baik soal alokasi anggaran maupun tahapan pengerjaannya.(9/4/2020)
Saat konfirmasi oleh awak media terkait penyelanggaraan kegiatan rehab ruangan ICU tersebut, Plt. Direktur RSUD Menggala dr. Lukman tidak menggubris pertanyaan sejumlah awak media dan menghindar seraya mengungkapkan celotehan dengan nada tinggi dan awak media tidak dibolehkan untuk menjawab lalu kembali keruangan nya lagi.
“……Saya Minta waktu lima menit saja sebelum ngomong saya mohon do’anya buat kami kebetulan anda-anda hadir siapa tau kita mati ………jawaban saya ..... kalimat saya amat sangat tinggi jangankan manusia jin saja kalau bisa saya suruh membangun ICU itu saya suruh …….(red…)”Ucap dr.Lukman. Selasa (07/04/20) saat dikonfirmasi awak media.
Dalam penyelenggaraan kegiatan proyek rehab ruang Intensive Care Unit (ICU) diketahui menelan anggaran ratusan juta rupiah serta pembangunan sumur bor yang juga menghabiskan dana puluhan juta rupiah diduga kuat tanpa konsultan perencanaan dan konsultan pengawas, dugaan ini juga di benarkan oleh Miranti, pejabat pengadaan sekaligus bagian hukum dan Humas RSUD Menggala.
“konsultan pengawasan,,maksud nya kayak mana, Klo yang namanya kayak tender besar seperti di Dinas PU itu memang ada konsultan perencanaan dan pengawasan, Kalau yang ini gak mas, konsultan perencana dan pengwasnya dari rumah sakit sendiri “terang Miranti
Pernyataan pejabat pengadaan barang dan jasa tersebut berbanding terbalik dengan Permen (Peraturan Menteri) PUPR nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara Pasal 1 ayat (2). Pembangunan Bangunan Gedung Negara adalah kegiatan mendirikan Bangunan Gedung Negara yang diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasannya, baik merupakan pembangunan baru, perawatan bangunan gedung, maupun perluasan bangunan gedung yang sudah ada, dan/atau lanjutan pembangunan bangunan gedung.
Menurut Yuriko ketua LSM Hanuraja Kabupaten Tulang Bawang sangat menyesesalkan dengan adanya indikasi KKN di RSUD Menggala dalam penyelenggaran tidak menggunakan konsultan perencanaan dan konsultan pengawas.
“Dalam setiap pekerjaan fisik yang mengacu pada permen PU 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara harus memiliki perencanaan pembangunan/rehab sebuah gedung negara, karena itu menentukan kualitas dan kuantitas dari sebuah bangunan itu sendiri, apabila itu tidak dilaksakan maka disinyalir akan adanya pengurangan volume bangunan bila tidak memiliki perencanaan dari konsultan.
Apalagi dikonfirmasi awak media mereka tidak mau menyebutkan berapa pagu anggaran kegiatan tersebut,”ucap Yuriko
Lanjut Riko, penyelenggaraan kegiatan rehab itu dapat masuk dalam dugaan korupsi dengan mengacu pada UUD No.20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 (ayat 1) setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).”Ujarnya
Dan pasal 3 yang bebunyi “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).”Pungkasnya
Reforter Tuba Bensol Penulis (Team).
Redaksi, ketitik/saran Hp 08127919103.