Bertaantara2.co. Musi Banyuasin Sumsel --Hermanto seorang warga di Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, suatu kali tanpa sengaja melihat mobil dinas pejabat sedang mengisi minyak di salah satu SPBU di Sekayu.
Namun yang mengherankan baginya kendaraan dinas merek Toyota dengan Nomor Polisi BG 1341 BZ tersebut, tidak menggunakan plat warna merah melainkan plat hitam. Setidaknya sudah dua kali dia melihat mobil dinas tersebut mengisi minyak bersubsidi di SPBU yang sama, dengan menggunakan plat kendaraan warna hitam.
“Saya heran saja, mengapa sih ada pejabat mengganti plat kendaraan dinasnya yang berwarna merah dengan plat warna hitam, apa tujuannya, apa maksudnya?
Apakah supaya bisa mengisi dengan minyak bersubsidi atau apa?” Katanya kepada awak media ini, Selasa 28/04/2020.
Ditanya media ini siapa yang menggunakan kendaraan itu, dengan tegas Hermanto menjawab bahwa pengguna kendaraan tersebut adalah Sekretaris Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Muba M. Ridho.
Dikonfirmasi oleh media ini di ruang kerjanya, Sekretaris Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Muba-M.Ridho ST, tidak menampik bahwa pengguna kendaraan tersebut memang dirinya, adapun mengenai penggantian plat kendaraan itu, Ridho beralasan karena minyak non subsidi di SPBU sudah habis sewaktu dia hendak mengisi kendaraan dinasnya dengan minyak.
“Minyak Pertalite, Pertadex atau Dexlite di Sekayu ini tidak setiap hari ada, sering habis, penggantian plat kendaraan itu saya lakukan hanya untuk mengisi minyak saja, yang secara kebetulan minyak Solar Dexlite itu habis sewaktu saya atau anak buah saya memakainya, perlu anda ketahui, mobil itu bukan saya saja yang menggunakannya, anak buah saya kadang-kadang juga meminjam untuk suatu keperluan.
Tidak jarang kami harus mengisi minyak di Lais bahkan sampai ke Palembang, karena minyak Solar Dexlite habis di Sekayu,” paparnya.
“Apakah tidak ada tenggang rasa untuk kami dalam hal ini? Sudah terlalu banyak tenggang rasa dari kami, Anak buah saya mengeluh tiga bulan gaji mereka diefisiensikan, masa tenggang rasa orang terhadap kami tidak ada?”ujarnya
dengan nada bertanya.
Menanggapi pernyataan Ridho, Hermanto yang juga ketua salah satu Ormas di Sekayu mengatakan, bahwa untuk pelanggaran peraturan tidak ada kata maklum, apalagi ini dilakukan oleh oknum pejabat yang seharusnya menjadi panutan bagi warga masyarakat yang lain.
“Kalau pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku itu harus dimaklumi atau dibiarkan saja tanpa ada sanksi disiplin atau proses hukum, jadi apa negara kita ini. Kami rakyat Muba sangat tidak setuju kalau Sekretaris Dinas Pendidikan di Muba seolah-olah membuat kami tutup mata, membiarkan ini sebagai hal yang patut dimaklumi.
Ini kan jelas pelanggaran terhadap peraturan perundangan dan pelanggaran kode etik PNS, apalagi ini sudah sering dilakukan, ” ungkapnya dengan nada tinggi.
Awak media ini mencoba menemui Asisten III Setda Muba bidang Admistrasi Dan Hukum-Ibnu Saad SSos MSi, di kantornya untuk meminta pendapatnya berkenaan dengan hal ini, namun pejabat yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat, dan ketika dihubungi via telpon tidak tersambung.
Reforter Muba (ags).
Redaksi Herman Talo.