Miris, Mobil Dinas Pemkab Muba Sudah Lama Mati Pajak Dan STNK

Berita antara 2.com
0

Beritaantara2.com Musi Banyuasin Sumsel --Pemerintah Kabupten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) tak henti-hentinya  menghimbau masyarakat warga Kabupaten Muba, agar taat membayar pajak.  Berbagai slogan ditulis di Baliho-baliho untuk memacu agar warga masyarakat setia membayar pajak, seperti misalnya : PAJAK ANDA UNTUK PEMBANGUNAN // PAJAK ANDA UNTUK MASA DEPAN ANAK-ANAK ANDA, dan lain-lain.

Namun ironisnya Pemkab Muba sendiri  tidak memberi contoh dalam hal ketaatan membayar pajak, contoh yang jelas untuk ini adalah Dinas Kesehatan Muba (Dinkes Muba) . Dinkes Muba diduga tidak membayar pajak untuk  dua Kendaraan Dinasnya, kedua kendaraan tersebut yaitu MITSUBISHI STRADA - DOUBLE CABIN  nomor plat  BG 9636 BZ,  dan  MITSUBISHI KUDA – MINI BUS   nomor plat BG 2195 BZ.

Menurut catatan SAMSAT  MUBA, mobil MITSUBISHI STRADA BG 9636 BZ, masa berlaku pajak  sampai  tanggal 25/11/2018, sedangkan untuk mobil MITSUBISHI KUDA sampai tanggal 16/08/2019. ini artinya selambat-lambatnya  pada tanggal  tersebut Dinkes Muba harus membayar pajak kendaraan apabila tidak ingin dikenai denda, dan itu berarti pula kedua kendaraan dinas tersebut  mati pajak  sejak sehari setelah tanggal tersebut, yaitu  tanggal 26/11/2018 untuk MOBIL STRADA (17 bulan mati), dan tanggal 17/08/2019 (8 bulan mati) untuk MOBIL KUDA.

Ketua LSM JAM Muba- M. Halim, dibincangi media ini, Rabu 15/04/2020, sangat menyesalkan hal seperti ini bisa terjadi. Ia mengatakan bahwa seharusnya pemerintah memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam hal ketaatan membayar pajak.

“Ini sungguh  ironis dan sangat disayangkan, Pemerintah sendiri dalam hal ini Dinas Kesehatan tidak taat bayar pajak, padahal pemerintah sendiri sangat gencar menghimbau masyarakat Muba untuk taat membayar pajak. 

Seharusnya pihak pemerintah memberi contoh terlebih dahulu sebelum memberikan himbauan, kalau seperti  ini jangan salahkan masyarakat kalau mereka sering terlambat bahkan tidak taat membayar pajak,” ujarnya.

Pertanyaan kami adalah: Kemana uang anggaran yang ada, yang  setiap tahun dianggarkan untuk membayar pajak itu?  Mengapa untuk biaya perawatan kendaraan, servis, beli suku cadang  yang  lebih besar biayanya  dari pada biaya pajak ada anggarannya,  tetapi untuk bayar pajak dan STNK tidak ada ? ini kan aneh ! Ada apa ini ?” imbuhnya.

Sementara itu Sekretaris Dinas Kesehatan Muba, yang juga pejabat  pengguna mobil MITSUBIHI BG 9636 BZ dr. Arios,  dimintai keterangannya mengenai  Mobil Dinas yang mati pajak itu, mengatakan bahwa  pihaknya tidak bisa membayar pajak kendaraan karena  STNK nya hilang.

“Kami menerima mobil itu dari pejabat Dinkes sebelumnya mas, untuk membayar pajak kendaraan itu harus ada STNK, nah ini STNK mobil tersebut hilang dan sudah kami laporkan kepada Polisi, petugas kepolisian mengatakan mengenai kehilangan STNK itu harus diumumkan di media masa, sekurangnya  tiga media masa, dan itu sudah kami lakukan,” ujarnya.

Namun ketika awak media ini menanyakan mengenai waktu:  
tanggal, bulan dan tahun laporan ke pihak kepolisian itu dibuat, Arios tidak dapat memberi keterangan dan menganjurkan media untuk menanyakan ke Bendahara Dinkes. 

Bendahara Dinkes Muba- Hermanto, ketika dimintai keterangan mengenai waktu pelaporan kehilangan STNK Mobil Dinas Dinkes, tidak bersedia menjawab, dan mengatakan bahwa pihaknya sudah dipanggil oleh Satlantas Muba berkaitan dengan mati pajak dan  mati  STNK Mobil Dinas tersebut.

Kasat Lantas Muba- AKP Candra Kirana, Sik, SH, dikonfirmasi  awak media ini via pesan WA Selasa tgl. 14/04/2020, mengenai waktu pelaporan kehilangan STNK oleh pihak Dinkes Muba, sampai berita ini dibuat,  Rabu 15/04/2020 belum memberikan jawaban.

Reforter Muba (agus).
Kritik/saran Hp 08127919103.

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*