Petugas Pasar Randik Sekayu Diduga Lakukan Pungli

Berita antara 2.com
0

Beritaantara2.com Musi Banyuasin Sumsel -- Irwan, seorang warga Sekayu Kabupaten Muba, Provinsi Sumatera Selatan, kepada awak media ini, Senin 27/04/2020 mengatakan bahwa sewaktu berbelanja di pasar Randik, dirinya mendengar keluhan beberapa pedagang yang berjualan di pelataran atau emperan pasar, dimana para pedagang itu mengaku bahwa mereka dipungut uang antara 2 – 8 (dua hingga delapan) ribu rupiah perhari.

“Para pedagang itu, kepada saya  mengaku bahwa mereka dimintai oleh petugas pasar setiap hari, antara 2-8  (dua sampai delapan) ribu rupiah perorang perhari, diluar pungutan yang resmi atau tanpa menggunakan karcis.

Ketika saya tanya kenapa tidak minta karcis setiap pungutan, para pedagang itu mengatakan, biarlah yang penting bisa dagang tidak diusir, karena yang lain juga sama bukan hanya saya, kata mereka,” demikian terangnya.

“Menurut estimasi saya, jumlah pedagang kaki lima dan pedagang di emperan atau halaman dan di pinggir jalan sekitar Pasar Randik itu lebih dari 200 (dua ratus) orang. Anggap saja setiap orang dipungut 5000 (lima ribu) rupiah  secara tidak resmi, dikalikan 200 (duaratus) orang kan ada 1.000.000 (satu juta) rupiah sehari, kalau tiga puluh hari, kalau 100 (seratus) hari ?”  imbuhnya.

Merasa kurang yakin dengan keterangan Irwan, awak media ini pun pergi ke Pasar dan menanyakan ke beberapa pedagang lapak atau pedagang emperan di pasar Randik, dan benar empat orang pedagang di luar gedung  alias di pelataran mengaku bahwa tiap tiap pedagang tersebut dimintai atau dipungut uang oleh petugas pasar antara 6 – 11 (enam sampai sebelas) ribu rupiah, adapun rinciannya adalah: 1. Uang kebersihan = Rp. 2000,-  2. uang lapak= Rp. 2000,-  3. Uang lampu= Rp. 2000,-  4. Uang parkir motor (jika membawa motor)= Rp.2000,- permotor,   parkir mobil (jika membawa mobil)= Rp. 5000,- permobil. 

Kepada awak media in seorang dari pedagang tersebut memberikan secarik karcis retribusi sebagai contoh.

Kepada PLT Kepala Dinas Perdagangan Dan Perindustrian- Azizah,  awak media ini hari Selasa, 28/04/2020 menanyakan besaran dan jenis atau macam pungutan,  yang secara resmi boleh diminta kepada para pedagang  di Pasar randik, serta apakah boleh melakukan pungutan tanpa memberikan karcis tanda terima?  
 
Azizah  tidak memberikan jawaban melainkan menyarankan agar awak media ini,  menanyakan langsung kepada kepala UPTD Pasar Randik-Leni, namun ketika media ini menanyakan kepada Leni via pesan WA, perihal dugaan adanya pungli di Pasar Randik yang diduga dilakukan oleh anak buahnya, Leni tidak membalas  begitupun ketika ditelpon dia tidak merespon sampai  6 (enam) jam kemudian ketika berita ini ditulis,  awak media ini belum menerima jawaban darinya. 

Reforter Muba (ags).
Redaksi Herman Talo.

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*