Beritaantara2.com Tulang Bawang Lampung -- Kegiatan pengadaan barang dan jasa berupa renovasi ruang Intensive Care Unit ( ICU ), di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala Kabupaten Tulang Bawang diduga tidak memenuhi kaidah keterbukaan informasi publik, seperti yang termaktub dalam undang-undang no.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Miranti selaku pejabat Pengadaan sekaligus Bagian Hukum dan Humas RSUD Menggala mengatakan sebagai Badan Layanan Umum (BLU) Pengerjaan proyek renovasi ruang ICU tersebut menggunakan anggaran yang berasal dari jasa pelayanan rumah sakit dan telah sesuai ketentuan (p61) Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa. Selasa, 07/04/2020.
Selanjutnya ditanyakan tentang metode untuk mendapatkan barang dan jasa yang dimaksud Miranti mengatakan, "bahwa pengerjaan renovasi ruang ICU itu dilakukan oleh penyedia dengan sistem pengadaan langsung dengan menggunakan kontrak lumsum, "jawabnya.
"saya menunjuk salah satu penyedia yang memenuhi syarat, jika berkenan maka jadilah kontrak, "ucap Miranti.
Lebih lanjut beberapa kali ditanyakan mengenai nilai anggaran renovasi ruang ICU, miranti mengatakan tidak mengetahui berapa anggaran yang digunakan dalam kegiatan tersebut, termasuk pihak penyedia/rekanan yang mengerjakannya miranti menjawab tidak paham.
"kalo untuk penyedia CV nya CV apa ya... eee...untuk itu saya gak paham itu," ucapnya.
Sangat disayangkan, Jawaban Miranti yang terkesan menutup-nutupi nilai anggaran pengerjaan kegiatan termasuk siapa pihak penyedia/rekanan.
Hal teresebut tentunya menciderai hak azasi publik dalam memperoleh informasi. Mengingat, RSUD Menggala merupakan badan publik yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Apalagi diperkuat dengan tidak adanya pemasangan papan informasi kegiatan oleh pihak penyedia/rekanan yang juga terkesan mengabaikan azas transparansi.
Reforter Tuba Bensol (Team).
Redaksi, kritik/ saran Hp 08127919103.