Beritaantara2.com Musi Banyuasin Sumsel -- Direktur utama PT Petro Muba Yuliar SE melalui direktur keuangannya-Syamsu Bunyamin,
ketika dibincangi awak media ini di kantornya Senin sore, 04/05/2020, belum bisa memberikan banyak keterangan.
Untuk diketahui, PT Petro Muba sebagai Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Muba telah mengadakan MoU dengan Pertamina pada juni tahun 2019 lalu, dimana peran/tugas PT petro Muba adalah mengangkat dan mengangkut minyak hasil dari sumur tua, oleh karena PT Petro Muba tidak memiliki armada pengangkut minyak , pihak Petro Muba bekerja sama dengan PT PBSA.
Selain itu Pemerintah Kabupaten Muba telah ikut dalam penyertaan modal tahun anggaran 2019 sebesar Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah).
Atas dasar MoU dan kerja sama tersebut, LSM JAMS sebagai alat kontrol sosial mengajukan beberapa point pertanyaan, yaitu:
1. Berapa jumlah aset sumur tua yang dikelolah oleh PT Petro Muba
2. Seperti apa mekanisme pembagian hasil antara:
a.PT Petro Muba dengan Pertamina
b.PT Petro Muba dengan PT PBSA
c.PT Petro Muba dengan Pemerintah Kabupaten Muba
Adapun maksud kedatangan awak media ini sebagai pihak yang mendapat surat tembusan, di kantor PT Petro Muba, di Jalan Merdeka No. 240 Sekayu, kabupaten Musi Banyuasin, sumatera selatan, adalah menanyakan jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh LSM JAMS tersebut.
Direktur PT Petro muba belum dapat memberikan keterangan, dan hanya mengatakan bahwa, saat seperti ini (pandemi Covid-19) kita semua sedang susah, industri dan perdagangan minyak lokal sedang lesu, persediaan minyak tipis, harga minyak hasil kelolah dari sumur tua sedang jatuh, karena itu kondisi keuangan minus. Dalam kondisi seperti ini masyarakat pengelolah minyak minta minyaknya ditampung Petro Muba.
Sementara itu Kapolres Muba-AKBP Yudhi Markus Pinem, Sik., yang juga menerima tembusan surat LSM JAMS tersebut, ketika dimintai tanggapannya via aplikasi WA 5 jam seteleh pesan media ini masuk, belum memberikan tanggapan.
Reforter Muba (ags).
Redaksi Herman Talo.