Beritaantara2.comb Musi Banyuasin -- Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin diminta agar menindak tegas para ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Muba yang melanggar aturan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 46 Tahun 2020.
Ini dikatakan oleh seorang aktivis senior di Kabupaten Muba, H/A (inisial) kepada awak media ini, 02/05/2020 petang hari usai dia melakukan pemantauan di rumah-rumah dinas pejabat tinggi di kabupaten Muba pada jumat petang dan dilanjutkan sabtu pagi awal Mei ini.
“Bersama seorang teman, dua kali saya memantau langsung ke rumah-rumah dinas pejabat Pemda di Sekayu, yaitu pada jumat 01/05/2020 petang dan esoknya Sabtu pagi sekitar pukul 09 WIB, saya mendapati banyak rumah dinas yang kosong, yaitu sekitar 85 persen. Anda tau hampir 80 persen pejabat tinggi di Muba ini tempat tinggal atau rumahnya ada di Palembang, jadi diduga kuat mereka sedang pergi atau berada di Palembang. Bahkan Sekda sendiri-Drs. H. Apriyadi MSi, yang menandatangani Surat Edaran turunan dari Surat Edaran MenPAN-RB Tentang Larangan Bepergian dan Mudik bagi ASN, tidak ada di tempat, dua kali saya melihat di rumahnya tidak ada mobil yang biasa dikendarainya, bahkan petugas jaga di rumah dinasnya mengatakan dia ke Palembang,” demikian urainya kepada media ini.
“Kita sama-sama tau, Palembang itu kan Zona Merah, bagaimana nanti jika mereka pulang membawa Virus Corona, mereka harus diperlakukan sebagai orang dalam pemantauan (ODP), selain juga harus mendapatkan sanksi karena telah melanggar Surat Edaran MenPAN-RB,” lanjutnya.
Saya berharap agar Bupati mengambil tindakan tegas, seperti yang sudah disampaikannya bulan lalu kepada para awak media, bahwa beliau akan mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi, yaitu mulai dari penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah, bahkan sampai dengan pencopotan jabatan kepada para ASN di lingkungan Pemda Muba yang telah melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik.
Sementara itu dikonfirmasi mengenai dugaan kepergiannya ke Palembang berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, Sekda Muba-Drs. H. Apriyadi, MSi, menjawab dengan menelpon bahwa dirinya ada di Sekayu, dan mengatakan siapa yang memberitahu awak media ini, karena awak media ini menolak memberi tau nama narasumber, dia memaki awak media ini dengan kata-kata yang tidak pantas pantas dituliskan disini, dan karena itu sangat tidak pantas untuk diucapkan seorang pejabat tinggi, yang paling tinggi dari seluruh PNS, seorang pembina PNS di Kabupaten Muba.
Di kesempatan lain media ini mendapat informasi dari anggota DPRD Muba, bahwa Apriyadi tidak hadir pada Rapat Anggaran pada hari Sabtu 02/05/2020, karena dia sedang ada di Palembang.
Anggota dewan ini mengatakan informasi itu dia dapat langsung dari ketua DPRD Muba-Sugondo.
“Dari pagi jam 09 sampai jam 05 sore Apriyadi selaku ketua TAPD tidak datang, seharusnya dia datang.
Menurut peraturan anggota TAPD apalagi ketuanya yang tidak hadir dalam rapat anggaran tanpa pemberitahuan atau alasan yang bisa diterima, harus mendapat sanksi dari atasannya, dalam hal ini Bupati,” kata
anggota DPRD Muba yang tidak mau disebutkan namanya.
Sebagaimana diketahui bersama, dalam upaya untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, pemerintah RI dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara pada tanggal 09 April 2020 menerbitkan Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020
Dalam (SE Menpan-RB) Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, Pada Angka 1 Huruf A Dikatakan :
“Aparatur sipil negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik”.
Menindak lanjuti hal ini Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin dengan tegas mengatakan bahwa dirinya tidak main-main, ASN yang nekat bepergian maupun pulang ke kampung halamannya saat ini atau mudik akan diberikan sanksi, katanya dihadapan media pada 16 April 2020 lalu.
Reforter Muba (ags).
Redaksi Herman Talo.