Oknum Camat Sanga Desa Menjadi Contoh Buruk Bagi Masyarakat.

Berita antara 2.com
0

Beritaantara2.com Musi Banyuasin Sumsel -- Ditengah Pandemi Covid-19 yang masih membara di Indonesia,  seorang Camat di Kabupaten Muba, Provinsi Sumatera Selatan, di duga mudik ke Lubuk Linggau, salah satu kabupaten/kota yang termasuk Zona Merah di Indonesia khususnya di Sumsel.

Hal ini diketahui ketika Ketua Persatuan Organisasi Masyarakat (POM) Covid-19 Muba-Kurnaidi  berkunjung di  Posko  Penanganan Covid-19 di perbatasan Kabupaten/Kota Muba - Mura yang terletak di Kecamatan Sanga Desa pada Jumat 01/05/2020 sore hari. Dalam kesempatan berbincang dengan petugas di Posko tersebut Kurnaidi mendapat informasi bahwa, Camat Sanga Desa- Suganda, AP, MSi sedang tidak ada di tempat karena pulang Ke Kota Lubuk Linggau.

Sebagaimana kita ketahui, Pemeritah dalam hal ini Kementerian Perhubungan dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, menetapkan larangan mudik, dan larangan keluar masuk wilayah/area PSBB dan Zona Merah, dengan menggunakan alat transportasi. 

Peraturan larangan mudik ini berlaku mulai tanggal 24 April sampai 31 Mei 2020.
Ketua Lembaga SCW Muba-Andi Apriyansah, menyesalkan pejabat yang tidak mengindahkan aturan pemerintah, dimana mereka seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat  yang dipimpinnya, dan masyarakat pada umumnya.

“Suganda selaku Camat Sanga Desa seharusnya memberikan contoh teladan yang baik kepada masyarakat, tetapi ini justru dia memberikan contoh yang buruk. Dia  telah melangkahi Permenhub 25 Tahun 2020, pasal 1, 2, dan 3. Dan oleh sebab itu pimpinan langsung dari Camat atau Bupati Muba harus memberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 

Selain itu masyarakat menghendaki agar sepulangnya dari Lubuk Linggau ke Kabupaten Muba, Suganda harus diisolasi karena kemungkinan besar dia telah tertular atau sebagai carier Virus Corona yang dapat menularkan Virus Corona kepada warga di Kabupaten Muba,” demikian dikatakan Andip kepada media ini.

Di tempat terpisah, Ketua POM Covid-19 Muba-Kurnaidi, mengaku prihatin dan kecewa, bahwa Suganda sebagai pejabat pemerintah tidak menaati aturan pemerintah dan instruksi Bupati Muba. 

“Ini kan sudah ada Surat Edaran Dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah Bagi ASN, Demi Mencegah Penyebaran Covid-19. 

Menindak lanjuti surat edaran itu Bupati telah menginstruksikan  seluruh ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Muba untuk tidak mudik atau bepergian ke kampung halaman atau ke luar kota, dan bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi yang tegas,” tegasnya.
Selain mempertanyakan kepergian Suganda ke Lubuk Linggau, Kurnaidi juga mempertanyakan keberadaan Posko Perbatasan Penanganan Covid-19 yang terletak jauh dari garis perbatasan kota/kabupaten Muba dan Lubuk Linggau.

“Keberadaan Posko Perbatasan untuk Penanganan Covid-19 ini letaknya jauh dari perbatasan kota Muba dan Lubuk Linggau,  seharusnya Posko itu didirikan di desa Air Baloi di dekat garis batas kota, tapi ini kok didirikan di desa Ngulak III yang jaraknya dari batas kota kurang lebih 15 kilometer, itu berarti kendaraan yang datang dari Lubuk Linggau masih bisa masuk wilayah Muba, tanpa menjalani prosedur yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu ketika media ini mengkofirmasi Camat Sanga Desa-Suganda, via sms mengenai keberadaannya  serta  alasan kepergiannya ke Lubuk Linggau, sampai berita ini dibuat, Suganda belum menjawab.
Demikian pula ketika awak media ini menanyakan kepada Bupati Muba-Dodi Reza Alex Noerdin via WA, apakah Suganda sudah mendapat ijin untuk kepergiannya ke luar kota yang termasuk zona merah, serta adanya sanksi jika dia melakukan pelanggaran peraturan perundangan yang ada? Bupati Muba Dodi Reza Alex belum memberikan tanggapan. 

Reforter Muba (ags).
Redaksi Herman Talo.

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*