Beritaantara2.com Musi Banyuasin Sumsel -- Sidang pertama perkara perdata antara Irwansyah sebagai penggugat Dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) sebagai tergugat berlangsung di Pengadilan Negeri Sekayu pada hari kamis, 14 Mei 2020 pukul 11.30 WIB.
Sidang perdana yang dipimpin oleh hakim ketua Tyas Listiani SH MH ini berisi pembacaan gugatan oleh Penggugatkepada tergugat yaitu Pemkab Muba C.Q. PLT Bupati Muba Beni Hernedi Sebagai Tergugat I, Kepala Dinas Koperasi UMKM Dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Muba, Agendel Azim Sebagai Tergugat II, Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Muba-Zainal Arifin Sebagai Tergugat III,
ketiganya diwakili oleh penasehat hukumnya.
Dalam pembacaan gugatannya penggugat antara lain mengatakan bahwa:
1.Penggugat Selaku Ketua Koperasi Pedagang Pasar Tekad Mandiri (Kopastema , merasa tertipu oleh tergugat II karena sampai hari ini tidak diberikan dokumen surat perjanjian sewa lahan untuk pembangunan Los di lokasi pasar randik sekayu.
Surat perjanjian nomor 511.2/KOP.UMKM.PP/2016, Tanggal 30/11/2016 yang telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak, diberikan oleh tergugat kepada penggugat berupa photo copy bukan asli.
2.Penggugat tidak menerima sewa los pasar terhitung sejak november 2017 sampai sekarang (Mei 2020) dan ini membuat penggugat mengalami kerugian.
3.Penggugat mendapat cemoohan dari para pedagang Pasar Randik Sekayu sampai mengalami ketakutan, bahkan sempat dirawat di RSUD Sekayu sebanyak dua kali.
4.Beberapa unit Los milik penggugat mengalami rusak berat karena terlantar sebagai akibat kebijakan tergugat III yang tidak memperbolehkan penggugat menyewakan Los tersebut kepada pedagang.
Sebagai akibat perbuatan tergugat, penggugat menderita kerugian materil sebesar Rp. 1.100.000,- (satu milyar seratus juta rupiah) dan kerugian imateril sebesar Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah).
total kerugian materil dan imateril yang diderita oleh penggugat adalah Rp. 31.100.000.000,- (tiga puluh satu milyar seratus juta rupiah)
Penggugat menuntut kepada ketiga tergugat secara bersama-sama memberikan ganti kerugian imateril sebesar tiga puluh milyar rupiah sedangkan kerugian materil sebesar satu milyar seratus juta rupiah ditanggungkan kepada tergugat III. Dan kepada tergugat II penggugat menuntut agar memberikan surat perjanjian asli kepada penggugat.
Selain itu penggugat juga menuntut kepada ketiga tergugat untuk mengadakan konferensi pers guna menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya kepada penggugat.
Majelis hakim yang diketuai oleh tyas listiani SH MH, memberikan kesempatan jawaban atau tanggapan kepada tergugat pada kesempatan sidang berikutnya yaitu hari kamis tanggal 28 Mei 2020.
Reforter Muba (agus).
Redaksi Herman Talo.