Jasa Konstruksi (FMJK) Kabupaten Musi
Banyuasin (Muba), Andip Apriansyah kembali angkat suara, menyikapi beberapa Dinas atau OPD di Kabupaten Muba, yang membangkang alias melawan permerintah.
Pembangkangan atau perlawanan ini dalam bentuk pengabaian atau tidak menggubris Surat Edaran yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab Muba) c.q. Sekretaris Daerah (Sekda) Muba.
Seperti diketahui bersama, Pertanggal 15 April 2020 Sekda Muba atas nama Bupati Muba, menerbitkan SURAT EDARAN TENTANG PEMBATALAN/PENGHENTIAN PROSES PENGADAAN BARANG/JASA, Surat Edaran ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur Dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020, dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19.
Dalam Surat Edaran Nomor 027/328/VII/2020 Tanggal 15 April 2020, Sekda Muba Drs. H. Apriyadi, M.Si atas nama Bupati Muba, menginstuksikan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran serta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (dilingkungan Pemkab Muba), agar membatalkan/menghentikan proses pengadaan barang dan jasa baik yang dilaksanakan melalui metode Tender/Seleksi, Penunjukan Langsung, E-Purchasing maupun pengadaan langsung.
Surat edaran itu nyata-nyata dilanggar oleh Kepala Dinas dan Kepala Bagian di lingkungan Pemkab Muba, ini dibuktikan dengan LPSE Muba tahun 2020 dimana beberapa OPD dan unsur Pemda masih melakukan proses lelang dan tender.
Menyikapi hal ini sejumlah kontraktor/pemborong yang tergabung dalam FMJK diketuai Andip Apriansyah merasa geram dan sangat keberatan. Kepada media ini, selasa 19 Mei 2020, melalui Andip Apriansyah mereka angkat suara, dengan mengatakan:
“Beberapa Dinas, Seperti Kominfo, Perkebunan, Perikanan, Perkim, juga Bagian Umum telah membangkang kepada Bupati dan Sekda, dengan mengumumkan lelang secara umum maupun penunjukan langsung.
Padahal sudah jelas dalam Surat Edaran tanggal 15 April 2020, Pemkab Muba menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk membatalkan atau menghentikan proses pengadaan barang dan jasa. Ini berarti OPD-OPD itu melawan Pemerintah. Ini sama artinya surat edaran Sekda Muba tersebut diinjak-injak oleh mereka” ungkapnya dengan geram
“Semua proyek-proyek yang dilelangkan ini tidak urgen, dan tidak penting dalam kaitan penanganan Covid-19.
Oleh karena itu kepada Sekda Muba kami minta agar menindak tegas para bawahannya yang melanggar Surat Edaran Sekda tersebut; Sekda muba jangan berdiam diri atau tutup mata. Kami sudah dua kali menanyakan hal ini kepada Sekda tapi belum ada tanggapan, oleh karena itu apabila masih ada pelanggaran atas Surat edaran ini, kami akan menurunkan masa untuk mengadakan aksi damai atau demo” imbuhnya.
“Kalau mau tenderkan proyek ini, kami minta Sekda Muba buat Surat Edaran baru, bahwa proyek-proyek di Muba sudah bisa dilelangkan, karena anggota kami butuh makan.
Kalau mau ditender, tenderkan semua, kalau mau dibatalkan batalkan semua! Jangan tebang pilih” pungkasnya.
Sementara itu Sekda Muba-Drs. H. Apriyadi, MSi, ketika dimintai tanggapannya mengenai beberapa instansi yang melanggar Surat Edaran yang diterbitkan olehnya, sampai berita ini selesai dibuat belum memberikan jawaban. (Tim).
Reforter Muba (Agus).
Redaksi Herman Talo.