Beritaantara2.com Musi Banyuasin Sumsel -- Upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai Covid-19, menjadi parhatian serius baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, khususnya di Musi Banyuasin.
Dari perang hingga berdamai dengan dengan Covid-19, di era New Normal Life. Semua orang harus membiasakan diri dengan tatanan kehidupan baru, dengan mematuhi pertokol kesehatan.
Namun ada perusahan Sawit di kecamatan Bayung Lencir, yaitu PT. Bayung Argo Sawita (BAS) yang diduga sepelekan Covid-19, bagaimana tidak, Perusahan ini disinyalir tidak menerapkan protokol kesehatan.
Dari pantauan media ini di lapangan, Kamis (18/06/2020) Protokol kesehatan tidak diberlakukan, terlihat di pos pengamanan, satpam atau security perusahaan tidak menggunakan masker, juga tidak melakukan pengecekan suhu tubuh, serta tidak tampak ada tempat mencuci tangan, begitupun dengan beberapa sopir yang keluar masuk perusahaan, tidak menggunakan masker dan tidak di periksa di pos pengamanan.
Manager PT. BAS melalui Humasnya, Rio saat akan dijumpai tim POM Covid-19 menolak kunjungan tim, dan berdalih sedang tidak berada ditempat, serta tidak mempersilahkan tim POM Covid-19 untuk masuk, sebagaimana disampaikan satpam kepada Tim POM Covid-19.
Juru bicara POM Covid-19 Muhammad Patoni SH. saat di bincangi menyayangkan pihak PT. BAS yang terkesan tidak kooperatif "Kami kecewa dengan sikap perusahaan yang tidak kooperatif akan kehadiran kami, sebagai bagian dari Gugus Tugas Musi Banyuasin, dalam hal ini melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada perusahaan dalam pelaksanaan protokol Covid-19 di wilayah kerjanya" Ungkapnya.
Selanjutnya, Patoni mengatakan, "Dari pantauan kami, diduga perusahaan tersebut tidak menerapkan aturan protokol kesehatan, seperti security perusahaan yang tidak menggunakan masker, begitupun sopir-sopir yang lalu lalang tanpa menjalani pemeriksaan, atau pengecekan suhu tubuh dan menggunakan masker, itu terlihat di pintu gerbang perusahaan tersebut," Katanya.
Patoni menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.6 Tahun 2020 Tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi COVID-19 Dan Protokol Pencegahan Covid-19 di Perusahaan dan Keputusan Mentri kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/328//2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan Industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi diduga bahwa perusahaan tidak patuh protokol kesehatan.
"Aturannya kan sudah jelas, berarti perusahaan tidak patuh, dan hal ini akan kami laporkan ke Ketua Gugus Tugas dalam hal ini Bupati Musi Banyuasin, supaya dapat memberikan sanksi yang tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan protokol kesehatan" Ujarnya.
Sementara itu, Pimpinan PT. BAS Yaqut saat di konfirmasi via whatsapp mengatakan "PT BAS selama ini telah melaksanakan protokol kesehatan, sesuai dengan arahan pemerintah, misalnya semua karyawan, sopir, tamu yg akan masuk lokasi perusahaan wajib menggunakan masker, dan di periksa suhu badannya, apabila tergolong tinggi tidak diperbolehkan masuk, Masuk ke bilik disinfektan dan mencuci tangan" terangnya.
"Terkait kunjungan tim POM Covid-19, sehubungan dengan posisi humas tidak berada di tempat karena belum ada janji sebelumnya, setelah mendapat info adanya kunjungan tim POM Humas segera menghubungi Ketua Tim dan melakukan janjian untuk bertemu" urainya via pesan whatsappnya. (Ags).
Reforter Muba (Agus).
Redaksi Herman Talo.