Adapun barang-barang yang dimaksud adalah: 1. tiga unit Lemari Geser , 2. Tiga set Kursi Besi Gandeng, 3. Atap parkir Kendaraan, dan 4. Kerangka Baja.
Kepada awak media media ini, Selasa, 18/8/2020, di kediamannya di Sekayu ibukota Muba, Am mengatakan bahwa dirinya mendapat informasi barang-barang tersebut diangkut ke rumah Hj. Asmarani, dengan sebuah truk warna kuning, nomor Polisi BG 8056 LB.
"Pertanyaan saya adalah, Apakah barang-barang inventaris tersebut sudah ada Surat penghapusan Aset Negara, kalau ada apa buktinya? Apa ada proses lelangnya, kapan, dan bagaimana proses lelangnya? Pertanyaan-pertanyaan ini sudah pernah saya sampaikan via surat akhir Juli lalu tetapi sampai hari ini saya belum mendapatkan jawabannya," paparnya.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Hj Asmarani, di ruang kerjanya membantah semua tuduhan tersebut.
"Itu semua tidak benar, Barang-barang tersebut sudah ada penghapusan lelangnya dari Bupati Muba, melalui Sekda Muba, Drs Apriyadi, MSi, ini Suratnya kamu boleh lihat," katanya sambil menunjukkan Surat dari jarak 1 meter.
"Untuk lemarinya sudah lapuk, sudah 19 tahun, demikian pula kursinya walaupun sudah di Las, masih patah kalau diduduki," lanjutnya.
"Am, sendiri akan saya laporkan kepada lembaga atau Instansi terkait, karena menggunakan kop surat Lembaga yang belum terdaftar di Kementerian dan Kesbangpol, Lembaga itu baru mengajukan ijin dan belum disahkan oleh Kemenkumham," pungkasnya.
Reforter Muba (Agus).
Redaksi Herman Talo.