Beritaantara2.com Musi Banyuasin Sumsel -- Ketua Lembaga Tipikor Kabupaten Muba, Hermanto Sh. meminta Aparat hukum menyelidiki, memeriksa, dan memproses Pekerjaan Pembuatan Gorong-gorong di kota Sekayu Tahun Anggaran 2019, oleh Dinas PUPR Kabupaten Muba yang diduga fiktif.
Titik lokasi Pembuatan Gorong-gorong dengan besar anggaran 152 juta, 360 ribu rupiah ini, dari depan Rumah Dinas Bupati sampai depan RSUD Sekayu, Jalan Kolonel Wahid Udin Kabupaten Muba.
Menurut Hermanto, pekerjaan ini fiktif alias tidak dikerjakan entah degan alasan apa. Ini sudah pernah ditanyakan kepada petugas pembuat komitmen (PPK) DPU-PR,. Irfan tapi tidak ditanggapi secara serius.
"Saya sudah cek di lokasi sesuai dengan data yang saya dapatkan, pekerjaan itu tidak ada atau tidak dikerjakan alias Fiktif," katanya kepada awak Media ini, Selasa, 22/09/2020
"Saya memiliki bukti BAP, SPK, dan bukti pencairan, tapi mengapa tidak ada pengerjaan, apakah ini bukan fiktif?" Besar atau kecil yang namanya korupsi, tetap korupsi, karena itu harus diproses lebih lanjut," imbuhnya
Sementara itu ketika dikonfirmasi via aplikasi WA, Irfan selaku PPK dalam pekerjaan ini mengatakan bahwa, pekerjaan itu tidak fiktif dan telah dikerjakan sesuai aturan.
"Saya pastikan pekerjaan itu tidak fiktif, dan telah dilaksanakan sesuai aturan, terimakasih," katanya.
Menanggapi jawaban Irfan, Hermanto Mengatakan bahwa, kalau begitu kita sama-sama ke lapangan, kita cek dan buktikan, ada atau tidak Pekerjaan tersebut. (Agus).
Herman Talo.