Empat Tower Telekomunikasi di Plakat Tinggi, Musi Banyuasin, diduga Bodong Tak Memiliki ijin

Berita antara 2.com
0


 Beritaantara2.com Musi Banyuasin -- Empat Tower (Menara)Telekomunikasi yang ada di empat desa di Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan, diduga kuat belum memiliki ijin prinsip dan ijin pendirian Tower. 


Hal ini dikatakan oleh ketua Gerakan Pemuda dan Kerakyatan Kabupaten Muba Endri Rudiadi, kepada awak media ini, Senin 21/09/2020, di kantornya, di Jalan Teladan Sekayu.

"Kuat dugaan saya bahwa keempat Tower Telekomunikasi yang ada di Desa: 1.Sido Mukti, 2. Suka Jaya, 3. Suka Maju, dan 4. Sialang Agung, di Kecamatan Plakat Tinggi, Muba, tidak mengantongi Ijin Prinsip dan Ijin Mendirikan Bangunan, atau Ijin Pendirian. Mengapa demikian, karena ketika Saya menanyakan kepada Camat Plakat Tinggi, Yugo Valentino, SSTP, MSi, beliau tidak secara tegas berani mengatakan IYA atau TIDAK, Sudah atau Belum. Sebaliknya beliau mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat memastikan serta mempersilahkan saya menanyakan kepada Dinas Terkait," Demikian paparnya.

Ketika awak media ini menghubungi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muba, Erdian Sahri SE MSi, dan menanyakan masalah ijin terkait pendirian keempat Tower tersebut, Erdian Sahri tidak secara tegas mengatakan Sudah atau Belum, melainkan mempersilahkan awak media ini menanyakan kepada Penyedia atau pengelola Tower (Menara).

Atas hal tersebut Endri Tel Een panggilan akrab Endri Rudiadi, mengatakan bahwa pihaknya menyimpulkan keempat Tower yg ada di Kecamatan Plakat Tinggi tersebut belum memiliki ijin yang sah.

"DPMPTSP Kabupaten Muba pastinya memiliki data dan mengetahui, apakah Tower-tower Telekomunikasi yang ada di Kabupaten Muba sudah mengantongi ijin atau belum, karena itu memang Tupoksinya. Kalau pihak DPMPTSP tidak bisa menunjukkan Surat ijin Prinsip dan Pendirian Tower, kesimpulannya berarti Perusahaan Pengelolah Tower tersebut belum memiliki ijin. Padahal Tower-tower di Plakat Tinggi tersebut sudah lebih 5 tahun berdiri. Pertanyaan kami selanjutnya, Kemana Retribusi nya selama ini?" Tegasnya.

"Untuk itu, kami GPK Muba memintanya dengan tegas agar Pemerintah Kabupaten Muba mengambil tindakan tegas, sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku kepada pihak Penyedia atau Pengelola Tower yang tidak memiliki ijin tersebut," pungkasnya. (Agus).

Reforter Muba (Agus).
Redaksi Herman Talo.

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*