Beritaantara2.com Musi Banyuasin Sumsel -- Ketua DPD LA TIPIKOR SUMATERA SELATAN - Hermanto S. mempertanyakan Kinerja Kejari Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan, dalam menangani Laporan Dugaan Pungli yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin.
Seperti diketahui pada tanggal 15 Juni 2020 lalu, Hermanto, selaku Penerima kuasa dari beberapa warga Rantau Sialang, menyampaikan laporan dan pengaduan secara tertulis kepada pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, tentang dugaan pungli yang dilakukan oleh Kades Rantau Sialang - Aswin.
Adapun modus pungli tersebut, pada awal pembuatan sertifikat PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) masyarakat dimintai biaya Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) perorang dan harus dibayar dimuka (DP) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perorang, namun ketika sertifikat sudah selesai masyarakat diminta biaya tambahan lagi Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perorang, jadi total biaya Sertifikat Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) perorang. Masyarakat merasa keberatan atau tidak terima dengan pungutan yang tidak wajar dan mereka anggap pungutan itu PUNGLI. Pernyataan keberatan itu mereka tuliskan dalam Surat Pernyataan tertanggal 04 Juni 2020 ditandatangani oleh sembilan orang mewakili puluhan orang.
Pada tanggal 16 Juli 2020 Kejari Muba telah memanggil para warga yang menandatangani Surat Pernyataan tersebut untuk dimintai keterangannya. Mereka semua tanpa kecuali, membenarkan bahwa mereka dipungut biaya Sertifikat PTSL, sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) perorang dan mereka keberatan.
Satu minggu berikutnya awak media ini menanyakan perkembangan, atau tindak lanjut Kejari Muba atas laporan Hermanto serta kesaksian warga Rantau Sialang. Kajari Muba Suyanto SH MH, melalui Kasi Intel-nya Abu Nawas SH MH, mengatakan bahwa pihak Kejari Muba menghentikan (Stop) sementara proses penyelidikan kasus ini, dengan alasan pihak Kades juga melaporkan balik Hermanto ke POLRES MUBA, atas dugaan pencemaran nama baik.
Kepada media ini Hermanto mengatakan bahwa dirinya telah dipanggil, dan diperiksa selaku terlapor oleh Satreskrim Polres Muba, namun pihak POLRES MUBA tidak menemukan alasan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.
Tidak puas dengan pengakuan Hermanto, awak media ini mengkonfirmasi hal ini kepada Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Deli Haris S.ik, via pesan Whatsapp, namun telah dua tiga kali pertanyaan awak media ini tidak ditanggapi/dijawab, sementara keterangan di aplikasi menunjukkan pesan tersebut sudah dibaca.
Hari ini 03/09/2020 awak media ini menanyakan kepada kepada Kasi Intel Kejari Muba, perihal tindak lanjut atas Laporan Hermanto, melalui pesan WA dan SMS (Kasi Intel tidak bisa ditemui) di nomornya 08227946xxxx namun tidak mendapat tanggapan/balasan. (Ags).
Reforter Muba (Agus).
Redaksi Herman Talo.