Diduga Perusahaan Sawmill Tidak Ada Ijin Serta Lakukan Illegal Logging, Aparat Tutup Mata

Berita antara 2.com
0


 Beritaantara2.com Musi Banyuasin Sumsel -- Banyak perusahaan Sawmill (Perusahaan Pengolahan Kayu) yang beroperasi di Kabupaten Muba diduga tidak memiliki ijin, khususnya di Desa Ulak Kembang, Kecamatan Batang Hari Leko.


Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Muba, Endri Rudiadi, SH Minggu dini hari 11/10/2020, di Sekayu. 

Kepada awak Media ini Endri mengatakan bahwa Perusahaan Sawmill- CV. Inti Amin tidak memiliki ijin usaha dan ijin mendirikan Bangunan (IMB) serta melakukan Illegal Logging.

"Saya sudah pernah menanyakan langsung kepada pimpinan CV Inti Amin - H. Anang, mengenai ijin usaha dan lain-lain, tetapi dia tidak dapat menjawab dan tidak dapat menunjukkan Surat ijinnya, baik Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP), Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), dan (IMB), terangnya.

"Diduga kuat CV. Inti Amin juga melakukan Illegal Logging. Oleh karena itu saya mempertanyakan kinerja Aparat Hukum maupun Pemerintah Daerah. Mengapa mereka membiiarkan Perusahaan Pengolahan Kayu ini terus beroperasi selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Jika ini dibiarkan saja, bukankah hutan kawasan kita bisa gundul, lingkungan rusak, erosi, bencana banjir dan sebagainya, dengan demikian negara rugi dan rakyat menderita," Lanjutnya.

"Jadi saya mengharap dengan sangat, agar aparat POLRI serta pemerintah segera mengambil tindakan tegas, mencabut ijin dan mempidanakan pemilik usaha serta oknum-oknum lainnya' yang terkait,"  himbaunya.

Mengenai dugaan Aparat Kepolisian diduga sengaja melakukan pembiaran, awak media sudah menanyakan kepada Kapolsek Batang Hari Leko, AKP Nasharudin, SH via pesan WA, namun sampai berita ini dinaikkan belum ada jawaban yang diterima oleh awak media ini. (Ags).

Reforter Muba (Agus).
Redaksi Herman Talo.

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*