Restan Di Amankan Polisi Diduga Terkait Kasus Pasal 335 KUHAP..

Berita antara 2.com
0


 Beritaantara2.com Musi Banyuasin Sumsel -- Tono (34), Selasa (17/09/2020) Malam membuat laporan Polisi terkait Tindak Pidana Pengancaman dengan Kekerasan yang dilakukan Tersangka. 


Polisi Polsek Sungai Lilin Pun langsung merespon laporan Tono tersebut. 

Polisi telah menangkap RESTANDI als RESTAN (35) yang mengancam  
Korban dengan sebilah senjata Tanjam jenis pedang. Pelaku ditangkap berkat kerjasama dengan anggota Polsek Babat Supat

"Tersangka ini critanya dua hari sebelumnya dilaporkan, ia ditabrak oleh korban. Lalu hari kedua tersangka kerumah korban menagih uang jaminan pengobatan namun karena korban hanya punya uang Rp. 500.000,- pelaku justru mengancam menggunakan senjata tajam yang dibawa nya. Niat baik korban yang hendak memberi jaminan mobilnya ke tersangka jadi berbuah laporan ke polisi" Ujar Kapolsek Sungai lilin AKP ZANZIBAR, SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP ERLIN TANGJAYA, SH, S.ik, Sabtu (10/10). 

Motif pelaku melakukan hal itu karena merasa kesal uang jaminan untuk pengobatan pelaku yang diberikan sedikit. 

Pelaku yang merupakan warga Dusun IV Desa Lais Kec. Lais Kab. Muba akhirnya Selasa 06 oktober 2020 dapat di amankan berkat kerjasama dengan Polsek Babat Supat. 

"Iya, pelaku ini tinggal di wilayah Babat Supat, jadi kita kerjasama dengan Polsek Babat Supat" Kata ZANZIBAR. 

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 335 KUHPidana.(aajm/hms).

Reforter Muba (Agus).
Redaksi Herman Talo.

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*