Beritaantara2.com Musi Banyuasin Sumsel -- Sejumlah oknum masyarakat di Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir diduga nekat ingin mengambil atau membawa kayu - kayu sitaan negara yang berada di Kawasan Hutan di Desa Muara Merang, namun usaha tersebut di gagalkan oleh petugas dari TNI dan Keamanan PT Rimba Hutani Mas (PT RHM), Kemarin, Kamis (16/10) sekira pukul 17.00 wib.
Dari informasi yang di dapat, oknum warga tersebut sudah sempat merakit kayu yang diperkirakan mencapai 70 Meter Kubik, diduga oknum tersebut merupakan warga Desa Kepayang yang dikomandoi oleh Edison alias Son sebagai pengurus, beserta 6 rekannya.
Hal itu di benarkan oleh ketua RT 22 Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir, Tarmizi. Bahkan menurutnya pihaknya memang bekerjasama membantu ke tujuh warga Desa Kepayang dengan kesepakatan 20 Meter Kubik kayu tersebut akan diperuntukkan kepentingan umum Desanya yakni membangun Mushola dan Dermaga.
"Kami juga berada di posisi di situ beserta pemilik kayu mencoba mengeluarkan kayu, tapi aparat TNI dan Perusahaan masih tetap tidak membolehkan, kayu itu sudah lama sudah di potong-potong menjadi papan persegian lainnya. Kayu tersebut memang terletak di Desa Muara Merang namun kayu itu milik warga Desa Kepayang, kami tidak tahu nama-namanya tapi pengurusnya Son atau Edison," Kata Tarmizi di bincangi via telepon Jum'at (16/10).
Kemudian lanjutnya, pihaknya sudah meminta ijin keberbagai pihak terkait untuk mengeluarkan kayu tersebut, namun menurutnya pihak perusahaan tidak mengijinkan.
"20 Kubik untuk kepentingan Desa, 50 Kubik untuk 7 orang pemilik kayu warga Kepayang, Son Selaku pengurusnya, kayu sudah keluar namun masih diikat depan pos kanal 25 PT RHM, karena Ketek (perahu) juga sudah ditembak jadi tenggelam," ungkapnya.
Sementara pihak PT RHM ditanyai terkait adanya penggagalan usaha penguasaan sitaan negara terhadap aktivitas ilegal loging di tahun 2016 tersebut. Menurutnya kayu tersebut bukan kayu milik PT RHM, namun merupakan sitaan negara ditahun 2016.
"Masyarakat mencoba menguasai kayu tersebut dengan berbagai cara, bahkan berdalih kayu tersebut merupakan kayu limbah. Mereka membuat surat kesana kemari mengatasnamakan kayu limbah, padahal di dalam sungai itu mana ada kayu limbah, mereka minta ijin ke Keamanan PT RHM membawa surat yang mengatakan pengangkutan kayu limbah tapi kami tidak mengijinkan, itu kan kayu sitaan negara," ungkap Adi KP dari PT RHM.
Danramil Bayung Lencir, Suprayitno di klarifikasi soal oknum warga yang berupaya mengambil kayu sitaan negara tersebut mengatakan bahwa memang anggotanya menggagalkan upaya pencegahan oknum warga yang hendak mengeluarkan kayu sitaan negara tersebut.
"Iya kami amankan memang aktivitas ilegal loging itu warga yang akan mengambil kayu tersebut, kami hanya menggagalkan upaya mengeluarkan kayu. Memang sudah ada penutupan kanal, nanti akan simbolis penutupan kanal tersebut, sekaligus sosialisasi kepada warga oleh Dandim," ungkapnya.
Reforter Muba (Agus).
Redaksi Herman Talo.