Bandar Lampung Beritaantara2.com -- Beritaantara2.com-Aparat hukum dalam hal ini Kepolisian Daerah Lampung dikabarkan saat ini tengah melakukan pengusutan menyusul ditemukannya limbah medis yang diduga bahan beracun dan berbahaya (B3) di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Bakung di kecamatan Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung yang diduga milik Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung.
Terkait pengusutan yang saat ini tengah dilakukan Polda Lampung itu, sejumlah pihak pun turut memberikan apresiasi.
Salah satunya diungkapkan oleh Alisa Hendra, ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Daerah Provinsi Lampung.
Poto Tim LMPI Bersama Dedi warga pemulung dan anak anak warga pemulung TPA Bakung,Jumat,19-2-2021.
" Kita sangat apresiasi kepada Polda Lampung yang telah bergerak cepat melakukan pengusutan atas penemuan limbah medis yang diduga berbahaya itu, ya"
Ungkap Hendra,melalui sambungan telpon selulernya,Kamis (19-2-21)
Menurut Hendra, pihaknya pun telah menurunkan tim sebanyak empat personil yang dipimpin oleh Sekretaris LMPI Provinsi Lampung, R. Budiyanto bersama anggota tim yaitu, wakil Sekretaris Toni, Ketua Biro Suyanto dan Andi Baska untuk melakukan investigasi ke lokasi TPA Bakung,pada hari ini, Jumat (19-2-21).
Menurut Hendra, kasus penemuan limbah yang dibuang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dilokasi TPA Bakung itu tidak boleh dibiarkan dan sudah sepantasnya penegak hukum mengusut dan mengungkap kasus ini hingga tuntas dan pihak yang terlibat atas proses pembuangan limbah itu harus dijerat hukum sesuai ketentuan hukum yang ada.
Karena perbuatan membuang limbah medis sembarangan,apalagi limbah yang tergolong B3 tidak hanya mengancam kondisi lingkungan, ini juga berpotensi mengganggu kesehatan atau bahkan berujung pada kematian manusia dan makhluk hidup lainya.
" Kalau kita melihat aturan yang berlaku, dalam proses pembuangan limbah terlebih lagi limbah berbahaya, harus mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Nah,kalau ini nantinya terbukti tidak memiliki dokumen perijinan, berarti pemerintah kecolongan dan pelakunya orang yang nekad," ujarnya
Karenanya lanjut Hendra,kedepan pengawasan dari pemerintah perlu ditingkatkan dan elemen masyarakat juga perlu diberdayakan guna turut mengawasi.
Sementara itu, ditempat terpisah, Sekretaris LMPI Provinsi Lampung, R. Budiyanto didampingi tiga orang tim nya mengatakan,pihaknya sudah meninjau ke lokasi TPA Bakung dan bertemu dengan sejumlah warga pemulung.
" Hari ini tadi,sesuai instruksi ketua kami sudah turun ke lokasi TPA Bakung. Dilokasi kami bertemu dengan warga pemulung dan warga pun menunjukan lokasi dimana tumpukan sampah yang diduga terdapat limbah medis sebagaimana yang ramai diberitakan media massa " jelas Budi.
Menurut Budi, pihaknya mengaku prihatin dan khawatir dengan kondisi kesehatan warga pemulung,apalagi banyak anak-anak dari warga pemulung dilokasi tersebut.
" Tadi menurut keterangan warga pemulung,pihak kepolisian sudah datang kelokasi dan mengambil sejumlah barang bukti. Karena itu kami sangat mendukung dan apresiasi atas gerak cepat teman-teman dari Polda Lampung mengusut masalah ini hingga tuntas dan jika terbukti segera dijerat sesuai ketentuan hukum yang ada. Insya Allah,LMPI akan selalu monitor dan terus kawal masalah ini hingga tuntas " tutup Budi.
Redaksi (Herman Talo)