TanggamusLampung Beritaantara2.com Momen bahagia yang di tunggu-tunggu para wisatawan khususnya masyarakat Tanggamus akhirnya tiba, pasalnya mulai Kamis tanggal 01 April 2021, seluruh objek wisata di Tanggamus secara resmi dibuka kembali untuk umum. Berdasarkan surat Kepala Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan, nomor 556/217/39/2021 perihal pembukaan Objek Wisata, yang ditujukan kepada para pengelola Wisata se-kabupaten Tanggamus. Selasa 30/03/2021.
Penutupan semua objek wisata selama ini oleh Pemerintah Daerah Tanggamus, karena di sebabkan adanya pandemi Covid-19, dan salah satu langkah mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid 19 di masyarakat pada objek-objek wisata.
Hal tersebut yang di sampaikan langsung oleh, Kepala Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Tanggamus Hj. Retno Noviana Damayanti. ST,.MT di ruang kerjanya, pemberitahuan kembali di bukanya seluruh objek wisata tersebut, berdasarkan surat edaran Bupati Tanggamus Nomor : 420/1778/15/2021 tanggal 30 Maret 2021, tentang pembatasan kegiatan belajar tatap muka, kegiatan berpotensi menimbulkan kerumunan dan/atau keramaian dan kegiatan keagamaan dalam masa pandemi corona virus desease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tanggamus.
Hal ini telah di sampaikan kepada seluruh pengelola objek-objek Wisata di Tanggamus, karena berdasarkan Surat Edaran di atas poin nomor 4 (empat), yang berbunyi “Objek wisata dapat kembali dibuka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan kepada para pengelola objek wisata agar melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin dan mandiri. Objek-objek Wisata tersebut terhitung mulai tanggal 01 April 2021, telah di buka kembali bagi para wisatawan.
” Bagi pengelola objek wisata di wajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak), melakukan penyemprotan disinfektan dilokasi objek wisata masing-masing, dan membuat banner kawasan wajib memakai masker di setiap destinasi, serta menyediakan sarana berupa alat pengukur suhu tubuh dan tempat cuci tangan,”Jelas Retno.
Masih kata Retno, bagi para pengelola wisata yang tidak menerapkan protokol kesehatan di lokasi objek wisata sebagaiman angka 2 (dua), maka akan dikenakan sanksi, berupa teguran dan penutupan kembali sementara, sampai dengan adanya perbaikan dalam hal penerapan protokol kesehatan di objek wisata yang dikelolanya tersebut.
“Alhamdulillah semua tempat Wisata di Tanggamus sudah bisa kita buka untuk umum, saya harapkan kepada seluruh pengelola harus tetap menerapkan protokol kesehatan covid 19, dan kepada para wisatawan di himbau supaya juga mematuhi aturan dan disiplin dengan 3M yang telah di tetapkan oleh pemerintah kita, agar ketika pada saat sedang berwisata kita bisa aman dan nyaman,”Pungkas Kadis Pariwisata Dan Kebudayaan Tanggamus mengakhiri kalimatnya.(Buyung).
Reporter Tanggamus (Buyung).
Redaksi (Herman Talo).