Pesisir Barat Lampung Beritaantara2.com -- Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT -DD Berdasarkan hal tersebut.
Pemerintahan Pekon Penggawa Lima mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dengan agenda Validasi, Finalisasi, dan Penetapan Data Rumah Tangga Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2021, Rabu (10/03/2021).
Musdesus yang diselenggarakan di Balai Pekon Penggawa Lima Kecamatan Way Krui yang dihadiri oleh Peratin Penggawa Lima, Camat Way Krui, , Pendamping Kecamatan, Pendamping Pekon, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua LHP, dan Masyarakat Penerima BLT-DD.
Peratin Pekon Penggawa Lima Tomi mengatakan Musdesus ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, dan Pedoman Penyaluran Dana Desa Tahun 2021.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda di atas, seluruh peserta musdesus menyetujui serta memutuskan Data Rumah Tangga Penerima BLT-DD Tahun 2021 sebanyak 41 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Adapun besaran BLT-DD yaitu Rp. 300.000,- Per KPM yang akan disalurkan selama 1 tahun.ungkap peratin. (Hijrah).
Reporter Pesibar (hijrah).
Redaksi (Herman Talo).