Pesibar Lampung Beritaantara2.com -- Dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Menteri Keuangan No 222/PMK.07/2020, Pemerintah Pekon Banjar Agung melaksanakan Musyawarah Desa Khusus untuk memvalidasi KPM penerima BLT DD Tahun 2021, Jumat (12/03/2021).
Musdes Khusus yang dilaksanankan di Balai Pekon Banjar Agung ini dihadiri oleh Peratin Pekon Banjar Agung, Camat Way Krui yang di wakili Kasi PMP Heri asweka, PMD, PPK, Babinsa, Bhabinkantibmas, Ketua LHP, dan masyarakat penerima.
Peratin Pekon Banjar Agung Pikriansyah menyampaikan bahwa salah satu prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021 adalah untuk melanjutkan program BLT DD, dimana hal ini dimaksudkan oleh pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi.
Beliau juga menyampaikan bahwa didalam Peraturan Menteri Keuangan No 222/PMK.07/2020 Pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa , dan pada pasal 39 ayat (6) disebutkan Besaran BLT Dana Desa sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) selama 12 Bulan., yang mana ayat (2) Pasal 39 kriteria KPM penerima BLT Dana Desa minimal memenuhi kriteria keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.
Musyawarah yang berakhir pada siang hari itu, akhirnya menghasilkan Mufakat, yaitu diperoleh sebanyak 18 KPM penerima BLT DD.
Selanjutnya Babinsa Kecamatan Way Krui Koptu Mursida mengatakan," ditengah Pandemi ini banyak sekali yang terdampak terutama Perekonomian Masyarakat, untuk itu kegiatan ini bertujuan untuk membahas mekanisme dalam Pendataan bagi warga masyarakat yang kurang mampu serta jangan sampai tumpang tindih si Penerima BLT-DD tersebut.(Hijrah).
Reporter Pesibar (hijrah).
Redaksi (Herman Talo).