Pesibar Lampung Beritaantara2.com -- Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Menggelar Acara Penyambutan Penjabat Bupati Pesisir Barat dan Penjabat Ketua TP-PKK Kabupaten Pesisir Barat di Gedung Serba Guna Selalaw,Rabu(31/03/2021).
Turut hadir dalam acara tersebut Gubernur Lampung yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung Qudrotul ikhwan, SE.,MM, Forkopimda Kabupaten Pesisir Barat dan Kabupaten Lampung Barat, Sekretaris Daerah Pesisir barat, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama / Pejabat Administrator / Pejabat Pengawas dan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dan Camat Se-Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam Sambutannya PJ Bupati Pesisir Barat Bambang Sumbogo, S.E., M.M menyampaikan bahwa hari ini merupakan hari yang bersejarah untuk saya pribadi, dimana tepat satu hari yang lalu baru saja kita saksikan bersama pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan penjabat bupati pesisir barat, yang merupakan pelaksanaan dari undang- undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Seperti yang kita ketahui, saudara DR. Drs. H. Agus Istiqlal, SH.,MH dan saudari Erlina, S.P., MH sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat masa jabatan 2016-2021 telah berakhir pada tanggal 17 februari 2021, dan untuk tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di kabupaten pesisir barat, maka sesuai amanat uu no. 10 tahun 2016 pasal 201 ayat (11) untuk mengisi kekosongan jabatan bupati yang masa jabatannya telah berakhir, maka diangkat penjabat bupati yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.
Selanjutnya baik ini izinkan saya menyampaikan tugas saya sebagai Penjabat Bupati Pesisir Barat sebagai berikut:
Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama dprd.
memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani peraturan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri.
Melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari manteri dalam negeri.
Melaksanakan tugas selaku ketua satgas covid-19, dimana tugas dan kewenangan antara lain memperhatikan surat edaran menteri dalam negeri nomor 440/5184/sj tanggal 17 september 2020 tentang pembentukan satuan tugas penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) daerah.
Diakhir sambutannya PJ Bupati Pesisir Barat mengajak dan meminta dukungan kita semua baik yang bertugas pada instansi vertikal, TNI -POLRI, BUMD, BUMN, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jajaran Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat untuk selalu bekerjasama dalam Pembangunan Kabupaten yang kita cintai ini.( Hijrah).
Reporter Pesibar (hijrah).
Redaksi (Herman Talo).