Tanggamus Lampung beritaantara2.com - Dua pelaku jambret ditangkap polisi di Tanggamus, Lampung. Satu pelaku ditembak lantaran berusaha melakukan perlawanan.
Kedua tersangka diringkus TIm Tekab 308 Polres Tanggamus. Keduanya yakni berinisial NA (20) dan DK (24), warga Pekon Teba, Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus.
Dalam penangkapan tersebut, seorang pelaku yakni NA dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanannya sebab melakukan perlawanan saat pengembangan kasus. Dalam pengakuannya, NA telah 12 kali beraksi di wilayah Tanggamus.
Ramon menjelaskan pelaku ditangkap setelah pihaknya mengidentifikasi tersangka NA dan diketahui berada di Terminal Kota Agung dengan membawa sepeda motor yang digunakan untuk menjambret.
Berdasarkan hasil identifikasi, kemudian dilakukan penangkapan tersebut. NA mengakui telah melakukan jambret bersama rekannya DK. “”Setelah penangkapan NA dan dilakukan pengembangan, tersangka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur pada kaki kanannya,” ungkap Ramon,Kronologi Penjambretan.
Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban, kronologi penjambretan terjadi pada Sabtu, 27 Februari 2021 lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Adapun TKP-nya yakni di Jalan Raya Pekon Kerta, Kota Agung Timur.
Peristiwa penjambretan itu bermula saat korban mengendarai sepeda motor Mio G dari arah Kota Agung menuju rumahnya. Setibanya di TKP, tiba-tiba datang dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa diketahui identitasnya.
Kedua pelaku kemudian langsung memepet dan mengambil satu ponsel merk Oppo A12 warna biru tua yang diletakan korban di box depan sepeda motor miliknya. Setelah itu, pelaku langsung kabur.
“Saat kejadian korban sempat mengejar, namun tidak terkejar sehingga ia melapor ke Polres Tanggamus. Korban mengalami kerugian Rp2 juta,” jelasnya.
Dari penangkapan pelaku, kata Ramon Zamora, pihaknya mengamankan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tanpa plat yang digunakan untuk menjambret dan ponsel oppo A12 milik korban.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Terhadap kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya,Pengakuan Pelaku.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka NA, ia mengakui bahwa telah melakukan 12 kali penjambretan di wilayah Kota Agung dan Gisting. “Saya sudah 12 kali menjambret sama temen saya,” kata NA di Polres Tanggamus.
Sedangkan DK mengaku telah melakukan 4 kali kejahatan yang sama bersama NA. “Saya baru 4 kali,” kata dia.
Atas pengakuan para tersangka tersebut, Tekab 308 Polres Tanggamus terus melakukan pendataan korban dan laporan-laporan yang ada di Polres Tanggamus. Masyarakat yang pernah menjadi korban penjambretan diimbau agar melapor ke Polres Tanggamus atau Polsek terdekat.(buyung).
Reporter Tanggamus (Buyung)
Redaksi (Herman Talo).