HASIL RDP DI KOMISI I DPRD MUBA, SEPAKATI PENCOPOTAN KADES TALANG MANDUNG

Berita antara 2.com
0

Muba Sumsel Beritaantara2.com - Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi I DPRD MUBA yang dimulai pukul 11.00 WIB hari ini Senin, 14/06/2021 Tentang Permasalahan Tindakan Meresahkan Masyarakat oleh oknum Kepala Desa di Kecamatan Jirak Jaya, menyepakati pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) oknum Kepala Desa Talang Mandung, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Muba, inisial MY.

Seluruh anggota Komisi I yang hadir dipimpin oleh Edi Heriyanto SH, merekomendasikan agar MY segera diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) karena telah mencemarkan dan merusak nama baik Kabupaten Muba.

"Perbuatan oknum Kades ini tidak saja mempermalukan masyarakat  Desa Talang Mandung dan Kecamatan Jirak Jaya, tetapi juga Pemerintah Kabupaten Muba, oleh karena itu kami merekomendasikan agar MY segera diberhentikan dari jabatannya," ujarnya tegas.

Sementara itu wakil ketua komisi I, Iwan Aldes, menambahkan," Oknum kades ini jelas-jelas telah melakukan pelanggaran Peraturan Bupati nomor 82 Tahun 2019. Terlepas bahwa dia telah melakukan perdamaian antara pelaku dan korban, itu urusan mereka, tetapi atas nama kabupaten Muba, kami selaku masyarakat dan selaku wakil rakyat merasa malu. Apalagi MY ini salah satu pengurus masjid, kami sebagai umat muslim merasa malu, kalau menurut ajaran agama Islam perbuatan ini adalah dosa yang tidak dapat diampuni, dan hukumannya adalah dirajam sampai mati," ungkapnya geram.

"Kalau di tempat kami orang seperti MY ini diusir dari desa, untuk membersihkan Desa dari kenajisan," imbuhnya.

Dalam rapat tersebut baik pihak Inspektorat, Dinas PMD, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Muba, sepakat mengatakan bahwa perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum kades tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan yang ada tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, termasuk Peraturan Bupati (Perbup) Muba nomor 82 Tahun 2019.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Muba, Richard Cahyadi, S.STP, M.Si, setelah usai mengadakan Rapat Khusus bersama Pimpinan Inspektorat, Bagian Hukum, Camat Jirak Jaya, serta ketua BPD Talang Mandung, kepada para awak media mengatakan: 

"Kades Talang Mandung ini telah melanggar tiga pasal dalam Perbup Muba : pertama pasal 4 poin c, tentang ketertiban dan keamanan, kedua pasal 6 poin e tentang larangan Kepala Desa, meresahkan masyarakat, ketiga pasal 178 ayat 3 intinya perbuatan tercelah. Dengan demikian unsur terpenuhi, aturan yang dilanggar sangat jelas".

"Proses administrasi sedang berlangsung, kita menunggu hasil rapat dari BPD Talang Mandung, yang nanti disampaikan secara tertulis melalui Camat kepada kami. Perlu dicatat bahwa Bupati tidak akan memberikan ampun bagi pejabat yang melanggar aturan terutama Asusila dan Narkoba," pungkasnya. (Ags).

Reporter Muba (Agus).

Pimpinan umum/Redaksi (Herman Talo).


 

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*