Pemkab Muba Rapat Kaji Penyederhanaan Struktur Organisasi

Berita antara 2.com
0

Muba Sumsel Beritaantara2.com - Pemkab Musi Banyuasin yang dikomandoi Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA bersama Wabup Beni Hernedi SIP saat ini bersiap melakukan penyederhanaan struktur organisasi di lingkungan Pemkab Muba.

Penyederhanaan struktur ini merujuk pada ketentuan terbaru sistem birokrasi pemerintahan. Mengawali hal itu, Pemkab Muba telah menyelenggarakan rapat bersama yang dipimpin  Sekda Drs Apriyadi MSi, Rabu (9/6/2021) di Ruang Rapat Randik, Pemkab Muba.

Sekda Apriyadi mengatakan  birokrasi di era modern saat ini dituntut  lebih simpel, namun kaya fungsi, dengan mengedepankan efisiensi, efektivitas dan kualitas pelayanan publik.

Selain itu, Apriyadi juga minta setelah diadakan rapat ini pihak BKPSDM Muba dan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Muba untuk melakukan koordinasi terkait penyetaraan jabatan tersebut, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.

"Saya minta pihak terkait memberikan penjelasan terkait status penyesuaian atau penyetaraan yang tadinya dari struktural difungsionalkan sehingga jangan sampai salah persepsi. Tolong disampaikan dan minta segera  dilakukan. Tinggal yang kita bicarakan saat ini terkait status ini apakah  dikukuhkan ulang untuk eselon 3 coba dipelajari dari sisi aturannya," ungkap Apriyadi.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Muba A Kundari mengatakan bahwa dasar hukum penyederhanaan struktur organisasi di lingkungan Kabupaten Muba berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/3484/OTD tanggal 31 Mei 2021, perihal Penyederhanaan struktur organisasi dilingkungan pemerintah daerah sebagai tindaklanjut Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 dan Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021.

"Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 perihal Penyederhanaan struktur organisasi pada instansi untuk penyederhanaan birokrasi dan Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan jabatan administrator kedalam jabatan fungsional,"terbangnya.

Menurut paparan Kundari, Organisasi Perangkat Daerah yang memerlukan 2 seksi/subbidang yang dipertahankan sesuai model 1 dan model 2 ada 4 diantaranya: Dinas Perhubungan, Badan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. (ril/ags).

Reporter Muba (Agus).

Pimpinan Umum/Redaksi (Herman Talo).

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*