Muba Sumsel Beritaantara2.com - Berdalih sudah ada kesepakatan antara Komite Sekolah dan para orang tua siswa, pihak SMKN 3 Sekayu melakukan pungutan kepada orang tua/wali siswa-siswi di sekolah tersebut.
Pungutan yang sudah berlangsung lama tersebut mereka menyebutnya sebagai Iuran. Uang pungutan itu digunakan antara lain untuk honor mengajar para tenaga pendidik yang berstatus honorer sesuai dengan jumlah jam mereka mengajar, dan juga untuk kegiatan ekstrakurikuler para siswa.
Kepala Sekolah SMKN 3 Sekayu Susnila S.Pd, M.M, kepada para wartawan menjelaskan bahwa iuran bulanan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari para siswa itu sudah lama, yaitu sejak jaman Kepala Sekolah sebelumnya.
"Masalah sumbangan iuran itu suda ada sejak sebelum saya menjabat Kepala Sekolah. Penggunaannya jelas serta ada bukti semua. Perlu saya jelaskan bahwa anak didik kami yang punya Prestasi, kami bebaskan iuran alias gratis, ada juga yang membayar iuran tersebut separuh sesuai dengan kesepakatan orang tua/wali siswa bagi yang kurang mampu" ujarnya
"Saya beritahukan bahwa itu sumbangan bukan pungutan dan hampir semua guru pendidik di sini adalah tenaga honorer, dari 38 karyawan hanya Satu yang berstatus PNS, artinya begitu banyak jam honorer yang harus kami bayar, untuk lebih jelasnya silahkan anda tanya langsung kepada ketua komite sekolah," imbuhnya
Via telepon, ketua komite SMKN 3 Sekayu, Zumal Uzazi mengatakan bahwa mengenai iuran orang tua siswa itu, bagi yang kurang mampu bisa menyampaikan permohonan keringanan kepada Kepala Sekolah.
"Iuran itu untuk membayar honor per-jam mengajar guru yang berstatus honorer, dan untuk kegiatan siswa misalnya perlombaan, dan lainnya. Untuk diketahui jumlah siswa SMKN 3 Sekayu ini 776 orang. Kalau mengenai alokasi Dana BOS untuk guru honorer itu urusan Kepala Sekolah bukan saya, kalau untuk honor bulanan itu sudah ada dari Provinsi" terangnya.
Kepala Dinas Propinsi Sumatera Selatan Reza Pahlevi dimintai tanggapannya terkait sumbangan atau iuran di SMA/ SMK sederajat, via pesan WA, pada siang hari Selasa, 29/06/2021 sampai pagi ini belum memberikan keterangan, meski pesan dari awak media ini sudah dibaca.
Untuk diketahui menurut Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, pada pasal 12 huruf b, dikatakan: "Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua walinya".
Permen diatas memang melarang adanya pungutan, tetapi memperbolehkan Komite Sekolah menggalang dana berbentuk sumbangan dan bantuan. Adapun perbedaan antara Bantuan, Sumbangan, dan Pungutan adalah: Apabila bantuan atau sumbangan itu ditetapkan jumlah besaran dan waktu nya itu dikategorikan sebagai Pungutan, bukan sumbangan atau bantuan.
Dalam prakteknya banyak sekolah yang melakukan Pungutan dengan modus mengatakan bahwa itu sudah disetujui komite serta para orang tua atau wali siswa, dan menyebutnya sebagai "sumbangan" bukan pungutan. (Tim).
Reporyer Muba (Agus).
Pimpinan umum/ Redaksi (Herman Talo).