Mesuji-Menanggapi santernya pemberitaan dugaan pelanggaran UU KIP oleh desa Agung Batin Kecamatan Simpang Pematang Dinas PMD kabupaten Mesuji Melalui Kabid Keuangan Pembangunan Dan Aset Desa Roly Aditiawan Jaya, S.E.MM angkat bicara.11/7/21
Roly mengatakan Pembangunan atau pekerjaan fisik di desa harus sesuai dgn RAB Desain yang ada, dan wajib memasang papan kegiatan, bentuk transparansi desa.paparnya
"Pembinaan utama dan atasan langsung kades adalah di kecamatan, kami koordinasikan degan camat setempat, bila perlu dilakukan monev khusus atas petunjuk pimpinan kami"tegasnya
Di konfirmasi lebih lanjut roly menekan kan apapun bentuk kegiatan yang menggunakan dana desa harus menggunakan plang kegiatan.
"harus pake plang lah fisik juga itu, berapa ukuran,Berapa pagu anggaran,dan Waktu pelaksanaan serta sumber dana yang di kucurkan" tutupnya
Di ketahui sebelun nya desa Agung Batin diduga Melanggar UU KIP dengan tidak memasang plang kegiatan di lokasi pekerjaan sarana olah raga.(*)