Muba Sumsel Beritaantara2.com - Mantan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bailangu, Kecamatan Sekayu. Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)-Boni, sesalkan Camat Sekayu-M Taisir Gunawan, yang dinilai terlalu jauh masuk urusan internal BPD Bailangu.
"Menurut Undang-Undang Desa Nomor 06 Tahun 2014, pasal 65 ayat 1 huruf a, dikatakan bahwa Rapat atau Musyawarah BPD dipimpin oleh pimpinan BPD, bukan oleh Camat, sedangkan rapat BPD kemarin di kantor Camat Sekayu dipimpin langsung oleh pak Camat, ini kan pelanggaran namanya," ujarnya kepada media ini Selasa, 31/08/2021, di Sekayu.
"Pada pasal 59 ayat 3 dikatakan bahwa Rapat pemilihan pimpinan BPD oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda, bukan oleh Camat. Kami tidak paham atas dasar Peraturan perundang-undangan mana Camat Sekayu memimpin Rapat BPD ?" Lanjutnya sambil menggelengkan kepala.
Dimintai tanggapannya atas hal ini, Camat Sekayu, M. Taisir Gunawan, S.Sos.,M.Si membantah bahwa dirinya melakukan intervensi.
"Saya dalam hal ini hanya memfasilitasi dan memediasi bukan mengintervensi, ini saya lakukan atas permintaan 8 orang anggota BPD Bailangu. Ada suratnya, yaitu nomor 141.2/38/BPG/BLG/VIII/2021, tanggal 31 Agustus 2021 perihal Permohonan Difasilitasi Perubahan Tatib dan Struktur kelembagaan BPD, serta surat nomor 140/38/BPD-BLG/VIII/2021, tanggal 19 Agustus 2021 perihal Rekomendasi Camat Sekayu Kepada Ketua BPD Bailangu. Apa yang saya lakukan atas dasar permintaan mereka yang disampaikan secara resmi via surat, karena sudah berapa kali mereka mengadakan rapat atau musyawarah tapi selalu dead lock," demikian klarifikasnya.
Untuk diketahui pada hari Kamis, 26/08/2021 bertempat di kantor Camat Sekayu, dimulai pukul 09.00 WIB sembilan orang anggota BPD Bailangu beserta seorang staf BPD mengadakan Rapat membahas Perubahan Tatib dan Struktur Kelembagaan BPD Bailangu Tahun 2021-2023. Rapat juga dihadiri oleh Camat Sekayu, Kasi PPD KNasirudin, SH M.Si. (ags).
reporter Muba (Agus).
pimpinan umum / Redaksi (Herman Talo).