ada Sekitar 50 formulir dan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Pekon bisa diakses melalui sistim ini. Warga hanya perlu memilih surat yang dibutuhkan lalu mengisi data yang diminta seperti nama lengkap, NIK, KK, dan nomor HP. “Penerapan teknologi melalui website desa itu dibangun semata untuk memudahkan warga memperoleh pelayanan terbaik bagi setiap warga Pekon setempat.
Surat keterangan yang bisa diminta secara online tersebut antara lain, Formulir Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Formulir Isian Data Kelahiran, Surat Keterangan Kelahiran, Surat Pengantar Laporan Kehilangan, Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Ahli Waris dan berbagai surat lain yang biasa diminta ke kantor Pekon melalui Admintrasi Pekon sistim Digital.hal ini di sampaikan Herman Talo kepada Zudarwansyah Kepala Pekon Umbul buah dan sekaligus Sebagai Ketua Abdesi Pekon Sekabupaten Tanggamus.
Zudarwansyah sebagai kepala Pekon dan sekaligus sebagai ketaua Abdesi tingkat kabupaten yang manapisi dan misinya sangat kuat untuk membangun kabupaten Tanggamus kususnya Membangun Pekon yang Beliyau pimpin , mendengar dan menela,a Program yang disampaikan cukup canggi dan sangat bagus untuk di jalan kan apa lagi ini program untuk mempermuda Layanan kepada Masyarakat , kita sangat mendukung dan sangat tertarik dengan Layanan Admintrasi Pekon sistim Digital ini , terang , Zudarwansyah
masih dikatakan Sudarwansyah "kalau secara Pribadi dapat dipastikan kalau Pekon Umbul Bua kita Akan Terapkan Layanan Admintrasi Pekon sistim Digital ini melalui Webset Pekon" jelasnya.Jumaat (13/08/2021).
Lanjutnya , Sebagai Ketua Abdesi kita akan Musawarakan kepada teman-teman Lainnya Mengenai Perposal Penawaran Pemasangan layanan Aplikasi Admintrasi Pekon sistim Digital ini , Program ini kan bagus demi mempermuda pelayanan kepada masyarakat saya rasa teman-teman Pekon lainnya Juga sangat Respon dengan Layanan ini , Pungkas Zudarwansyah. (Buyung)
Reporter Tanggamus (Buyung).
pimpinan umum/ Redaksi (Herman Talo).