Merusak Jalan Rd Bisa Dipidana Kurungan 18 Bulan Atau Denda Rp 1,5 Miliar

Berita antara 2.com
0


Muba Sumsel Beritaantara2.com - Aksi perusakan jalan yang diduga dilakukan dengan sengaja dan terencana oleh seorang warga, di Desa Simpang Sari, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba, mendapat kecaman keras dari warga masyarakat

Seorang aktivis di Sekayu, asal Sungai Keruh, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan- Sujarnik, mengecam keras aksi vandalisme, atau perusakan fasilitas umum, yaitu perusakan jalan lingkungan yang diduga dilakukan oleh Rd dan keluarganya.

"Tindakan perusakan jalan di Desa Simpang Sari merupakan aksi vandalisme dan melanggar Undang-undang. Oleh karena itu kami mendesak instansi terkait serta aparat hukum agar mengambil tindakan tegas kepada pelakunya," ujarnya kepada media ini, Minggu, 26/09/2021di Sekayu, Muba.

Hal ini berawal ketika B warga desa Simpang Sari, beberapa bulan lalu membangun rumah bertingkat dekat dengan rumah mertuanya di Desa Simpang Sari. Dari pantauan media ini rumah yang sudah rampung 95% tersebut tampak cukup megah dan jauh lebih bagus dari rumah-rumah penduduk yang ada di sekitarnya. 

Diduga karena iri dan dengki Rd seorang warga yang sangat berpengaruh dan yang sudah sangat lama tinggal di desa tersebut, melubangi jalan di sepanjang jalan depan Rumah B dengan alasan untuk membangun tembok pagar rumah miliknya. Dari amatan media ini apabila pagar tembok rumah tersebut nanti berdiri, maka B dan keluarganya tidak memiliki akses untuk keluar-masuk ke rumahnya sendiri.

Menurut informasi yang diperoleh media ini, tanah yang telah dilubangi dan akan dibangun pagar tembok oleh Rd itu awalnya memang  milik keluarganya, namun pada tahun 2017 orang tua Rd telah menghibahkan tanah tersebut untuk dibuat jalan umum, hanya saja Rd mengatakan bahwa orang tuanya tidak pernah menghibahkan tanah tersebut.

Awak media ini menghubungi  Pemerintah setempat, dalam hal ini Kepala Desa Simpang Sari, Amrullah, via pesan SMS dan chat di nomor Wa nya, untuk mengkonfirmasi serta menanyakan tindakan apa yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi masalah ini, namun sudah satu hari penuh pesan awak media ini belum juga diresponnya, demikian juga pesan yang sama disampaikan media ini kepada Camat Lawang Wetan, Candra SKM via aplikasi WhatsApp, sampai berita ini dibuat Candra belum memberikan tanggapan.

Untuk diketahui di dalam Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, 

pada Bab VIII pasal  63 ayat 1, dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (Agus).

reporter Muba (Agus).

pimpinan umum / Redaksi (Herman Talo).

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*