Tanggamus Lampung Beritaantara2.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanggamus pada tahun 2022 mendatang melalui Bidang Perkim mendapat program bedah rumah senilai Rp7,4 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Daerah yang mendapat dana DAK yang diperuntukan pembangunan baru (PB) ialah yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) kumuh di enamkecamatan. Yaitu Kotaagung, Wonosobo, Kotaagung Barat, Kotaagung Timur, Gisting, dan Talangpadang,” kata Kabid Perumahan dan Pemukiman PUPR Tanggamus, Ari Yudha.
Jadi yang tercantum di SK kumuh di 6 Kecamatan itulah yang mendapatkan bantuan dana Dak nantinya” imbuhnya.
Yudha menuturkan, untuk persyaratan pengajuan PB sendiri ada beberapa kriteria. Antara lain: masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sudah berkeluarga memiliki KK dan KTP, belum memiliki rumah sendiri/ masih mengontrak/menumpang sama orang tua, memiliki tanah lahan kosong.
“Selain itu harus ada persiapan swadaya dan mendapatkan rekomendasi dari lurah atau kepala pekon (desa) setempat,” katanya.
Sementara untuk besaran nilai penerima manfaat untuk PB berdasarkan aturan yang sudah terealisasi, untuk PB totalnya per rumah keseluruhan Rp30Juta. Perincianya: Rp21Juta dari DAK dan Rp9 juta dari APBD Tanggamus.
“Itu data yang sudah terealisasi pada tahun yang lalu. Untuk ke depan apa ada aturan baru atau gimna, pastinya belum diketahui dan menunggu dari Kementrian,” tutur Yudha.
Yudha mengaku, data di Kabupaten Tanggamus menunjukkan ada 12.000 total nama penerima manfaat yang tercantum dan pengajuannya dari tahun 2017, 2018, 2019 sampai 2121.
“Jadi untuk yang diprioritaskan nantinya yang sudah terdaftar di Sistem Informasi Bantuan Perumahan (SIBARU),” katanya.
SIBARU adalah perwujudan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada Direktorat Jenderal Perumahan yang dirancang untuk menyediakan informasi tata kelola bantuan perumahan yang terpadu. SIBARU untuk mendukung proses bisnis pengelolaan bantuan perumahan mulai dari tahap pengusulan bantuan, monitoring pelaksanaan pembangunan dan sebaran lokasinya hingga akhirnya bantuan perumahan tersebut di huni dan/atau diserahterimakan ke calon penerima manfaat.
“Jadi yang pertama mendapatkan yang jelas yang terdaftar dulu di (SIBARU) yang sesuai dengan persyaratan,” ujar Yudha.
Menurut Yudha, untuk pelaksanaan dana DAK sendiri harus ada Rekom. Baru di daftarkan kembali sekitar bulan Febuari sampai Maret 2022, sudah terverifikasi layak dan tidak layaknya baru berjalan.
“Jadi ferivikasi itu begini, waktu diusulkan tahun 2017 rumah si A pada waktu itu layak untuk dibantu, seiring perjalanan rumah itu ternyata sudah dibangun jadi dibatalkan. Makanya harus ada verifikasi ulang,” terang Yudha.
Yudha juga mengaku, untuk program bedah rumah yang sudah terealisasi untuk tahun 2019 di Kabupaten Tanggamus berjumlah 880 rumah penanganannya, di tahun 2020 ada 8013 rumah, dan untuk tahun 2021 sendiri 2082 rumah.
“Mudah-mudahan di tahun 2022 mendatang bisa mencapai 1000 rumah. Itu harapan kita semua,” kata Yudha.(Buyung).
reporter Tanggamus (Buyung).