RUDI : JALAN TERSEBUT BELUM DIHIBAHKAN, MASIH MILIK DAN HAK KAMI

Berita antara 2.com
0

Muba Sumsel Beritaantara2.com - Menanggapi berita di media ini berapa hari lalu, Rudi Darmawan (Rd) merasa keberatan karena menurutnya berita tersebut tidak sesuai dengan fakta. Kepada awak media ini, melalui pengacaranya bernama Rico Roberto, SH, Sabtu, 02/10/2021, dirinya menggunakan hak jawab dan menyampaikan klarifikasnya.

"Waktu itu jalan tersebut kami berikan kepada pemerintah desa dengan status 'pinjam pakai' belum kami hibahkan, dengan catatan sewaktu-waktu apabila kami membutuhkan akan kami tarik kembali. Jalan tersebut untuk digunakan oleh masyarakat sebagai akses menuju ke dan dari pasar dusun" ujar Rico mewakili Rudi.

"Sekarang pasar itu sudah tidak ada lagi di tempat yang lama, sementara keluarga Rudi mau membangun pagar rumah" imbuhnya.

Sementara itu Hendi salah satu keluarga Rudi mengatakan bahwa atas anjurannya, mereka sengaja melubangi jalan tersebut dikarenakan sakit hati, karena si B, pemilik rumah yang baru itu, pernah beberapa kali memintai uang dengan cara menghipnotis salah seorang karyawan kepercayaan Rudi sampai ratusan juta. 

"Kami mau bangun apa di atas tanah kami, terserah kami-lah" cetusnya.

Diketahui, media ini sebelumnya memuat berita dengan judul: "Merusak Jalan Bisa Dipidana 18 Bulan atau Denda 1,5 Milyar. Atas Berita ini Rudi merasa keberatan dan menggunakan Hak Jawabnya.

Di dalam undang-undang pokok pers 40/1999 yang dimaksud dengan Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Dalam hal ini Pers wajib melayani Hak Jawab. (Ags).

reporter Muba (Agus).

pimpinan umum /Redaksi (Herman Talo).

 

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*