Poto ilustrasi
Muba Sumsel Beritaantara2.com - Musi Banyuasin, 21/11/2021 Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berbagai cara dan upaya dilakukan oleh oknum-oknum Calon Kepala Desa (Cakades) agar dirinya dapat terpilih sebagai Kades.
Daya upaya, usaha dan cara yang dilakukan oleh oknum-oknum kades tersebut adalah wajar dan legal selama itu dilakukan dengan tidak melanggar peraturan perundang-undangan, norma serta azas-azas kepatutan yang berlaku. Salah satu larangan yang diberlakukan dalam pemilihan Kades adalah money politic atau politik uang, yaitu memberi atau membagikan uang dalam jumlah tertentu kepada mata pilih yaitu warga masyarakat yang secara sah mempunyai hak pilih, agar si mata pilih tersebut memberikan suaranya kepada Cakades tertentu.
Cakades nomor urut 1, ZH, (inisial) Desa Sugihwaras, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan, hari Sabtu, 20/11/2021 dilaporkan ke Polsek Babat Toman oleh beberapa warga Sugihwaras, atas dugaan melakukan penyuapan (politik uang) kepada sejumlah mata pilih di desa Sugihwaras. Dalam laporannya rombongan warga yang dipimpin oleh Nansar dan Ahmad itu mengatakan bahwa pihaknya memiliki bukti rekaman percakapan telepon serta pengakuan dari beberapa saksi yang menerima uang dari utusan Cakades nomor urut 1, ZH.
Namun setelah mendengar aduan dari warga, dua orang Polisi yang bertugas di Polsek Babat Toman saat itu (mereka tidak sedang berbaju seragam, dan tidak bersedia menyebut namanya) menyarankan agar para pelapor mengadukan atau melaporkan masalah pelanggaran Pilkades tersebut kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muba, atau bila perlu ke Polres Muba.
Karena hari saat itu adalah Sabtu, hari libur kantor Pemerintah, mereka bermaksud membuat laporan dan pengaduan pada hari kerja yaitu hari Senin.
Kepada awak media ini di kediamannya di Desa Sugihwaras, Minggu 21/11/2021, Nansar dan Ahmad mengatakan bahwa ZH melalui dua orang utusannya dengan mengendarai mobil Xenia warna hitam, menemui sejumlah warga di Kompleks PT Pinago Kecamatan Babat Toman diduga telah membagi-bagikan uang yang telah dimasukkan ke dalam amplop, per-amplop ditengai berisi uang Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) seluruhnya ada 40 amplop atau Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
"Uang empat puluh juta rupiah dimasukkan kedalam amplop, masing-masing amplop berisi uang satu juta rupiah, kemudian keesokan harinya utusan tersebut di tempat yang sama diduga kuat kembali membagikan uang kepada mata pilih sebanyak Dua puluh lima juta (25.000.000) rupiah, dan esok lusanya di tempat yang sama pula utusan Cakades nomor urut 1 tersebut terindikasi kembali membagikan uang sebesar Dua puluh juta (20.000.000) rupiah kepada sejumlah warga Sugihwaras. Beberapa orang yang menerima uang tersebut bercerita kepada kami, kami juga punya rekaman politik uang ini," terangnya.
"Kami minta dengan sangat kepada Pemerintah Kabupaten Muba atau Dinas PMD agar Cakades nomor urut 1 ini diberikan sanksi yang tegas, sesuai undang-undang yang berlaku, sebab jika tidak kesannya pemerintah mentolerir adanya politik uang" lanjutnya.
Tak lama setelah mendengar keterangan dari Nansar serta beberapa warga Sugiwaras atas dugaan money politic tersebut, awak media ini mengkonfirmasi Cakades Sugihwaras Nomor urut 1, ZH via pesan WA di nomor 0821 86957XXX namun sudah lebih 5 jam setelah pesan awak media ini dibaca, bahkan sampai berita ini dinaikkan ZH belum memberikan jawaban. (tim).
reporter Muba (Agus).
pimpinan umum / redaksi (Herman Talo).