Kapolres Tanggamus Menggelar Konferensi Pers,Terkait Oknum Guru Ngaji Yang Mencabuli 7 Anak Dibawah Umur

Berita antara 2.com
0


Tanggamus Lampung Beritaantara2.com - dengan tertangkapnya oknum tukang ojek yang berkedok guru ngaji polres Tanggamus adakan konferensi pers di halaman kantor polres Tanggamus Senin (01/11/2021)

Berdasarkan laporan korban,Iptu Ramon Zamora SH kasat Reskrim polres Tanggamus menerangkan "berawal dari laporan tersebut  polisi melakukan langkah-langkah yaitu menerima laporan,dan melakukan penyelidikan.

"kita melakukan olah TKP dengan memeriksa beberapa saksi saksi dan barang bukti dan turut mengamankan pelaku umur 35 tahun sebagai objek alamat kota agung kabupaten Tanggamus."jelasnya.

Dari korban  inisial (A) umur 9 tahun pelajar SD kota agung mengeluhkan terhadap orang tuanya, berdasarkan cerita tersebut orang tua menanyakan si korban lalu membuat laporan di polres Tanggamus."lanjutnya.

"barang bukti yang berhasil kita amankan itu pakaian yang digunakan pelaku, dan kita telah melakukan pemeriksaan terus kita melakukan visum terhadap korban  pada hari Minggu tanggal 8 Oktober 2021 berawal dari korban mengeluhkan sakit di kemaluannya dan bercerita kepada orang tuanya.

"dari cerita tersebut kita melakukan pemeriksaan dengan  orang tua  si korban dengan modus tersangka yang sudah ditetapkan.

Tersangka merupakan tukang ojek sekaligus mengajar mengaji, jadi dengan modus dia melakukan praktek-praktek dari mengambil air wudhu hingga dipraktekkan sampai dengan membersihkan setelah buang air kecil di situlah mengakui dan bercerita di lakukan oleh si tersangka.

Selanjutnya  kita melakukan visum terhadap 7 korban ditunjukkan terhadap korban 7 orang dan hasil dari rumah sakit pemeriksaan tersangka yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan pemeriksaan.

Atas di perbuatanya tersangka di kenakan  pasal 76 UU pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yaitu menjadi undang-undang tentang ancaman pidana  15 tahun kurungan penjara."pungkas kasat.( Sukri ).

reporter Tanggamus (sukri).

pimpinan umum /Redaksi (Herman Talo).

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*