Abdul Kadir : Tidak Ada Alasan Mengulur Waktu PAW DPRD Muba

Berita antara 2.com
0


Muba Sumsel Beritaantara2.com - Ketua Tim Pembelaan Kebenaran Seluruh DPC partai Nasdem dalam 15 kecamatan di kabupaten Musi Banyuasin (Muba) - Abdul Kadir, menyikapi Penggantian Antar Waktu (PAW) Ir. C. Kawsirus Efendy M.Si yang dinilai terlalu berlarut-larut.

Menurut Abdul Kadir, tidak ada alasan lagi untuk menunda atau mengulur waktu PAW anggota DPRD Kabupaten Muba dari partai Nasdem, karena prosesnya sudah memenuhi mekanisme AD ART Partai Nasdem, pasal 25 ayat 4.

Dikatakannya, awal adanya sengketa Pileg Tahun 2019 Ir. C.Kawairus Efendy, M.Si pada saat itu kalah 1 (satu) suara, merasa dirinya dicurangi kemudian hal tersebut dibawa ke Mahkamah Partai dan dimenangkan oleh C. Kawairus.  Namun, dalam jeda waktu 14 hari  berdasarkan ketentuan UU pihak yang kalah tidak mengajukan Banding baik di Mahkamah Partai atau Pengadilan Negeri.

“Ini kan sudah inkrah ke putusan Mahkamah Partai yang bersifat final dan mengikat” ujar Abdul Kadir kepada awak media via telepon, 24/12/2021".

Lanjut Abdul Kadir, "Sekarang DPP partai Nasdem sudah mengambil keputusan yang bersangkutan (Amirul Muchtar) diberhentikan dari keanggotaan Partai. Seharusnya kita hormati keputusan ini, karena sudah menyangkut Surat Keputusan Ketua Umum DPP Partai Nasdem Bapak Surya Paloh”.

“Terhadap keputusan ini menyangkut Marwah Partai Nasdem menghormati surat yang ditanda tangani Ketua Umum Bapak Surya Paloh, kami seluruh DPC mengawal ini termasuk DPD dan DPW”, tegas Abdul Kadir sebagai ketua Tim Pembelaan Kebenaran Seluruh DPC partai Nasdem, Kabupaten Muba

Ia juga berharap, kalau terjadi penghambatan terhadap keputusan proses PAW Ir. C.Kawairus Efendy, MSI, seharusnya  Badan Hukum yang ada di Partai Nasdem bertindak demi menegakkan kebenaran. Bahkan, saat ini proses telah berjalan, KPU sudah pleno. Waktu Sidang Pleno ditanyakan ada atau tidaknya Gugatan setelah keputusan Mahkamah Partai,  jawabnya tidak ada gugatan, jadi KPU sudah benar sesuai PKPU No.6 tahun 2019, kemudian selanjutnya diteruskan ke DPRD Kabupaten Muba.

Untuk memastikan ada tidaknya gugatan di pengadilan, DPRD Muba mengirim surat ke pengadilan untuk mendapatkan jawaban ada atau tidaknya gugatan pengadilan, lalu pengadilan mengeluarkan surat yang menyebutkan bahwa tidak ada sengketa, berdasarkan surat pengadilan tersebut, selanjutnya DPRD Muba meneruskan surat ke Gubernur Sumatera Selatan melalui Plt Bupati tertanggal 8 November 2021, tutur Abdul Kadir.

“Yang menjadi pertanyaan, kenapa proses PAW anggota DPRD Muba atas nama Ir. C.Kawairus Efendy, MSI sampai saat ini masih belum dilaksanakan. Hal ini menjadi tanda tanya besar” Cetusnya. (ril/ags).

reporter Muba (Agus).

pimpinan umum/redaksi (Herman Talo).

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*