Waykanan Lampung Beritaantara2.id - Kegatan resepsi pernikahan dan hajatan lainnya berlaku dengan ketentuan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat, menyediakan cadangan masker, tempat cuci tangan/handsanitizer, dihadiri maksimal 50% dari Kapasitas ruangan atau tarup, serta tempat duduk diatur berjarak minimal 1,5 meter serta tidak diperkenankan menyediakan hidangan makan ditempat dan hiburan secara langsung, dan harus mengajukan izin kegiatan kepada Satgas Kabupaten Way Kanan melalui Kepala BPBD Kabupaten Jika terdaapat pelanggaran ketentuan di atasm maka Satgas Covid-19 Kecamatan dan Kampung bersama tim terkait dapat membubarkan atau menutup acaranya tersebut
Bupati Adipati Mengatakan Satgas Kampung atau Kelurahan tetap melaksanakan upaya-upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 di wilayah kerja masing-masing dengan melakukan Pendataan warga yang belum melaksanakan vaksinasi dan menghimbau untuk melaksanakan vaksinasi (dosis 1, dosis 2 dan dosis 3), bersama dengan petugas kesehatan, anggota TNI dan Polri untuk melakukan 3T (Testing, Tracing, Treatment) dan mendata pelaku perjalanan yang keluar dan datang untuk memantau dan mengecek kesehatannya serta memastikan warga yang isolasi mandiri agar dapat melaksanakan isolasi dengan benar tidak keluar rumah kecuali untuk test kesehatan sampai dengan sudah dinyatakan sembuh.(**).
reporter way kanan Yusman.