Polisi Tetapkan Dua Oknum Ketua GMBI Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian Terhadap Wartawan.

Berita antara 2.com
0


Pesawaran Lampung Beritaantara2.id - Satreskrim Polres Pesawaran, Lampung, menetapkan ketua GMBI Pesawaran, Abdul Manaf, dan ketua DPC GMBI Kecamatan Teluk Pandan, Zaidan, sebagai tersangka atas dugaan ujaran kebencian terhadap wartawan.


Hal itu disampaikan Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo yang diwakili Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin,kepada Media pada hari Kamis (24/3/2022).

AKP Supriyanto Menjelaskan, setelah melalui proses penyidikan dan sejumlah saksi ahli maka dapat dipastikan status terlapor Abdul Manaf dan Zaidan dinaikkan menjadi tersangka.

"Dari hasil penyidikan yang kami gelar dari tanggal 19 Februari 2022 maka telah disimpulkan bahwa terlapor AM dan Z status nya  telah ditetapkan sebagai tersangka  sesuai dengan surat ketetapan, S.tap/46/III/ 2022/Reskrim tanggal 24 Maret 2022, dan untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 45A Ayat (2) Junto pasal 28 Ayat 2 subsider pasal 45B  Junto pasal 29 UU RI no 19 tahun2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE junto pasal 18 ayat (1) UU RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers " Jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua LSM GMBI Pesawaran Abdul Manaf dan ketua DPC LSM GMBI  Teluk Pandan, Zaidan,dilaporkan oleh 7 organisasi Pers Kabupaten Pesawaran terkait dugaan ujaran kebencian yang diunggah melalui video pada Desember 2021 Lalu.(Budy).
reporter pesawaran (Budy).
pimpinan umum/redaksi (Herman Talo).

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*