Tulang Bawang Lampung Beritaantara2.id -- Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Tulangbawang (Tuba) kembali menggelar Sidang Pledoi kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sidang yang berlangsung tertutup di PN setempat, Selasa (17/05/2022).
Sidang pledoi tersebut dengan agenda pembelaan, menurut Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Muhammad Ali SH mengatakan bahwa tuntutan yang di berikan itu tidak sesuai dari fakta persidangan dan fakta yang sebenarnya.
"Kami penasehat hukum terdakwa membantah dari dalil-dalil jaksa penuntut umum yang memberikan tuntunan 9 tahun dan denda 100 juta. Kami minta klien kami di bebaskan dari segala tuntutan, dari fakta persidangan kami melihat bukti- bukti itu tidak utuh bahkan ada dugaan di paksakan dalam persidangan, karena dari waktu kejadian yang di sangkakan tidak beraturan," Ucapnya.
Ia juga menjelaskan, terkait tuduhan jaksa telah melakukan pemerkosaan pada tanggal 29 juli sekira pukul 16:30 WIB klien maki sudah ada di lokasi rumah yang di duga korban. Dari saksi yang kami hadirkan di persidangan bahwa terdakwa pada pukul 16:30 WIB masih berada di rumahnya, terdakwa kami Paidi pergi dari kerumah sekira Pukul 17.30 WIB. Artinya dari waktu itu saja tidak beraturan dan tidak sesuai dengan fakta. Sedangkan tujuan terdakwa hadir disana karena terdakwa pada tanggal 28 Juli itu di undang ibu Diana orang tua dari terduga korban untuk acara tahlilan seratus hari Almarhum suami yaitu bapak dari terduga korban untuk hadir di tanggal 29 juli, Sesampainya disana, terdakwa bingung karena di rumah keluarga diana tidak ada pelaksanan 100 hari meninggalnya ayah korban.
Iya menambahkan, yang kedua dari bukti video bahwa keluarga terduga korban yakni korban serta ibu dan kakaknya pernah datang kerumah meminta maaf karena telah keliru menuduh terdakwa Paidi yang telah menggauli korban sebab sudah di tanya betul-betul dengan korban bahwa bukan terdakwa Paidi yang melakukannya.
Dari bukti bukti yang ada dan fakta di persidangan, harapan kami dari pledoi ini kami minta kepada hakim yang mulia agar memeriksa perkara ini dengan jeli dan menyeluruh karena ini menyangkut hak kemerdekaan setiap orang, dan kami meminta kepada hakim agar membebaskan tuntutan dari segala tuntutan yang di tuntut oleh jaksa penuntut umum dengan putusan bebas demi keadilan dan kepastian hukum.(**).